Rabu, 10 Januari 2007

Industri Gula Indonesia: Quo Vadis?

(Tinjauan Ekonomi Media Indonesia; 8 Januari 2007)

Di negeri ini, ada beberapa jenis industri yang keberadaannya telah ada sejak ratusan tahun lalu. Salah satu dari industri tersebut adalah industri gula. Industri ini sendiri setidaknya telah ada di Indonesia sejak abad ke 17. Bahkan kalau mau dilihat sejarah perkembangannya di pulau Jawa, industri ini mulai dikembangkan oleh orang-orang keturunan Cina di Batavia. Meski demikian, pengelolaan gula sebagai industri modern baru dilakukan oleh Belanda seiring dengan pelaksanaan tanam paksa.

Sebagai salah satu jenis industri yang telah tua, industri gula di Indonesia juga tengah menghadapi berbagai macam persoalan. Sebagaimana layaknya sebuah industri yang tua lainnya, persoalan utama yang tengah dihadapi oleh industri ini adalah soal inefisiensi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan mesin-mesin tua yang tidak lagi mampu berfungsi secara optimal. Pertanyaannya kini, setelah diresmikannya 4 pabrik gula rafinasi pada 3 Januari lalu, bagaimanakah sebenarnya dengan kebijakan gula dalam negeri selanjutnya?

Impor gula

Di awal tahun 2007, pemerintah memang akan kembali melakukan impor gula. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menutupi kekurangan kebutuhan gula domestik. Pada tahun ini diperkirakan defisit gula domestik jumlahnya akan mencapai 1,9 juta ton. Jumlah tersebut ialah kekurangan dari kemampuan kapasitas produksi nasional yang sampai tahun 2006 baru sebesar 2,3 juta ton. Padahal kebutuhan gula nasional sudah mencapai 4,2 juta ton setiap tahunnya. Sementara jumlah gula terutama jenis kristal putih yang akan dimpor pada awal tahun ini hanya mencapai 200 ribu ton. Dengan jumlah tersebut, propinsi yang akan menerima pasokan terbesar adalah Jawa Timur yang akan menerima hingga 18 ribu ton. Propinsi yang sejak awalnya dikenal sebagai salah satu produsen gula terbesar di Indonesia.

Pada dasarnya kebijakan impor gula ini memang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga gula di dalam negeri di tingkat produsen dan konsumen dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk pula estimasi kemungkinan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan. Dengan indikasi fluktuasi harga gula di tingkat produsen, kebijakan impor gula dalam jangka pendek dilakukan untuk menjaga kestabilan harga gula di tingkat konsumen. Stabilitas harga ini diharapkan setidaknya bisa terjadi sampai dengan kuartal pertama 2007. Selain itu, kebijakan tersebut juga terkait dengan akibat dari musim kemarau yang berkepanjangan serta sebagian besar pabrik gula baru melakukan penggilingan pada bulan Mei hingga Juni 2007.

Menilik jumlah impor gula yang dilakukan, sebenarnya sejak tahun 2003 lalu jumlahnya sudah mengalami penurunan. Dari data izin impor gula yang diberikan oleh Departemen perdagangan, pada tahun 2003 jumlah impor gula mencapai 810,5 ribu ton. Jumlah tersebut menurun di tahun 2004 menjadi 630,5 ribu ton dan 500 ribu ton untuk tahun 2005. Sedangkan pada tahun ini sebagai importirnya, izinnya masih tetap diberikan kepada 5 perusahaan sebagai importir terdaftar.

Meski tidak segencar kebijakan impor beras, kebijakan untuk melakukan impor gula memang juga sudah sejak lama menjadi salah satu bahan perdebatan. Kebijakan impor gula pada satu sisi dilihat akan semakin menerpurukan kondisi petani tebu. Seperti telah banyak diketahui, kondisi petani tebu di Indonesia terutama di pulau Jawa memang sangat sulit. Sistem tebu rakyat yang awalnya diterapkan sebagai upaya peningkatan taraf hidup petani ternyata juga tidak bisa memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan. Sebaliknya, hal tersebut justru menjadikan persoalan yang dilematis bagi pabrik-pabrik gula dengan mesin-mesin usangnya tersebut. Sebab pada kenyataannya, sistem tebu rakyat juga tidak mampu meningkatkan kualitas rendemen tebu yang dihasilkan oleh petani.

Industri domestik

Dalam konteks industrialisasi penerapan tata niaga gula seperti sekarang berlaku pada memang seringkali dinilai justru tidak memberikan dampak yang signifkan terhadap pengembangan dan revitalisasi industri gula domestik. Seperti banyak dipahami, pasca krisis dan kerjasama dengan IMF, pemerintah praktis tidak lagi terlalu banyak bisa berperan dalam perdagangan dan pengambangan sektor-sektor komoditas semacam gula. Namun pada saat yang bersamaan, pemerintah nampaknya juga tetap bersikeras untuk bisa memainkan perannya sebagai upaya pemberian “perlindungan” terhadap industri gula domestik dan kepada para petani tebu khususnya. Akibatnya, bentuk koordinasi yang dapat dilakukan juga semakin terbatas.

Sampai pada kondisi seperti ini, maka tentunya penerapan pada sistem mekanisme pasar adalah kebijakan yang dipandang relatif paling efisien di tengah keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut. Setidaknya hal ini akan dapat mengurangi tingkat fluktuatif harga di tingkat konsumen. Meski dalam pelaksanaannya, pemerintah terutama KPPU harus tetap mampu melakukan pengawasan dan monitoring, terutama untuk mencegah timbulnya praktek kartel oleh para importir.

Meski demikian, pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi gula impor seharusnya juga harus pula mulai dipahami sebagai sebuah bentuk tantangan bagi pengembangan industri gula domestik. Pengembangan industri gula di luar Jawa dengan menggunakan sistem tebu yang dimiliki pabrik disertai penggunaan sistem sewa tanah (hak guna tanah) harus tetap dilakukan sebagai bentuk peningkatan investasi serta pengembangan industri dalam negeri. Sayangnya, dalam pelaksanaannya lagi-lagi hal ini terbentur dengan keterbatasan infratruktur yang tersedia.

Sementara bagi industri gula di pulau Jawa, nampaknya seiring dengan perubahan sistem politik dan ekonomi yang lebih memberikan keleluasaan pada daerah (desentralisasi), masuknya gula impor tersebut mau tidak mau harus diikuti dengan sebuah perubahan kebijakan sistem perkebunan tebu yang mampu meningkatkan kualitas rendemen tebu. Karenanya, bukan hal yang tidak mustahil apabila sistem sebagaimana berlaku di luar Jawa saat ini menjadi salah satu alternatif pemikiran kebijakan revitalisasi gula di Jawa.

Satu hal yang perlu disadari adalah memang bukan hal yang tidak mustahil apabila pada akhrinya hal tersebut akan meluas pada perubahan sistem kepemilikan tanah yang telah ada selama ini. Seiring dengan rencana pemerintah melakukan reformasi agraria, maka rasanya bukannya tidak mustahil hal tersebut menjadi salah satu agenda yang patut dipertimbangkan. Namun demikian, hal tersebut tentunya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan faktor keadilan sosial, terutama terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kepentingan petani. Hal tersebut dapat dilakukan misalnya saja dengan hanya mewajibkan pabrik gula menyewa tanah petani tanpa harus membeli tebu yang dihasilkan petani. Artinya, pada masa berikutnya pasokan tebu untuk pabrik gula akan seluruhnya dilakukan sepenuhnya oleh pabrik gula sendiri.

Pengembangan perkebunan tebu secara mandiri oleh pabrik gula pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pabrik gula itu sendiri. Adalah satu yang patut dipertimbangkan adalah bahwa program revitalisasi pabrik gula atau bahkan pembangunan pabrik gula baru memang memerlukan dana yang tidak sedikit. Namun sebenarnya seiring dengan rencana pemerintah mengembangkan energi alternatif, hal tersebut seharusnya memberikan kesempatan bagi para pabrik gula untuk bisa melakukan diversifikasi produknya. Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan industri etanol sebagaimana telah banyak dilakukan di Brazil. Dengan demikian, tentunya pabrik gula akan mendapatkan tambahan hasil produksi. Bahkan jika hal ini bisa dikelola dengan maksimal dengan bekerjasama dengan pihak pemda, bukannya tidak mungkin proyek energi alternatif yang dilakukan oleh pabrik-pabrik gula tersebut bisa melibatkan secara aktif masyarakat setempat.

Akhirnya, kebijakan apapun yang hendak dilakukan dengan industri gula domestik, akan kembali kepada perkembangan iklim investasi yang ada. Keterpurukan industri gula domestik saat ini mungkin saja benar karena kondisi mesin yang telah usang, hingga mengakibatkan gula yang dihasilkan tidak optimal dan kompetitif. Namun, juga jangan terlalu salahkan gula impor apabila industri gula sulit untuk bangkit. Sebaliknya, justru adanya impor gula menunjukan bahwa pasar gula domestik masih terbuka luas bagi para investor di sektor ini.(Nugroho Pratomo: Peneliti Inrise & Litbang Media Group)