Jumat, 29 Juni 2007

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN UKM: BUKAN MENJADI KAPITALIME SEMU

(Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 25 Juni 2007)

Sebagai salah satu sumber potensi ekonomi yang cukup besar, UKM masih memiliki peluang untuk terus bisa dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Namun tentunya dalam pelaksanaannya, hal tersebut tentu menjadi tidak mudah. Berbagai jenis persoalan yang menghambat upaya pengembangan adalah hal yang harus terus diselesaikan sebagai prasyarat keberhasilan program pemberdayaan UKM.

Rent Seeking versus Pemberdayaan

Potensi yang besar dari UKM jelas harus bisa dikembangkan terus. Sehingga pada akhirnya sektor UKM benar-benar tumbuh sebagai kelompok pengusaha domestik yang mampu bersaing di tingkat global. Keinginan seperti ini tentunya tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh Orde Baru kepada para konglomerat di masa lalu.

Di satu sisi, alasan perubahan kondisi dan situasi ekonomi politik Indonesia saat ini jelas tidak sangat mendukung dikeluarkannya lagi kebijakan seperti masa lalu. Lemahnya daya tawar negara terhadap penetrasi kekuatan ekonomi asing merupakan persoalan utama yang harus dipahami oleh semua kalangan dalam kerangka pembangunan kembali kelompok pengusaha domestik yang sejati dan bukan lagi sebagai ersazt capitalism (kapitalisme semu).

Dalam konteks kapitalisme semu ini, satu hal lain yang harus menjadi pemahaman bersama adalah kebijakan ekonomi masa lalu, pada dasarnya telah menyebabkan konglomerasi domestik yang muncul di Indonesia tidak lebih dari sekedar kapitalisme pedagang. Terjadinya oil boom di era 1970an dan awal dekade 1980an diakui memberikan dampak yang sangat besar bagi strategi industrialisasi yang ditempuh oleh pemerintah ketika itu.

Besarnya rezeki minyak yang didapat oleh pemerintah ketika itu memang telah membawa pemerintah Indonesia pada sebuah posisi tawar yang cukup tinggi. Tidak hanya terhadap pengusaha domestik, tapi juga terutama terhadap pihak asing. Dari sisi pengusaha domestik, yang justru terjadi ialah para pelaku bisnis atau pengusaha yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi pada negara. Sebagai konsekuensinya, praktek rent seeking tumbuh menjadi sebuah persoalan yang tidak bisa terelakan lagi.

Munculnya praktek-praktek rent seeking oleh para pejabat negara, pada akhirnya hanya akan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Hal inilah yang dilihat oleh Kunio (1991) sebagai sebuah mekanisme yang mengganggu prinsip persaingan bebas dan membuat kapitalisme menjadi tidak dinamis. Keberadaan para rent seekers atau comprador economics ini pula yang melahirkan praktek-praktek patronase bisnis.

Praktek patronase bisnis ini sebenarnya tidak hanya berkembang di Indonesia saja. Di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Korea Selatan dan Jepang juga mengenal patronase bisnis ini. Namun perbedaannya, di negara-negara seperti Korea Selatan dan Jepang praktek bisnis seperti ini tidak menjadi sesuatu yang berkelanjutan. Di Korea Selatan misalnya, pada masa awal industrialisasinya rezim dibawah pimpinan Syngman Rhee juga memberikan berbagai lisensi impor dan alokasi mata uang asing kepada para chaebol yang dekat dengan para pejabat tinggi dengan tujuan untuk dapat menyalurkan dukungan dana dan politik kepada rezim. Nilai impor bahkan mencapai sepuluh kali lipat nilai ekspor. Hal ini juga dapat terjadi berkat dukungan ekonomi yang kuat dari AS. Pola seperti ini terus terjadi sampai tergulingnya Syngman Rhee.

Pasca Rhee, Korea Selatan mengalami sedikit perubahan. Kemudahan di bidang ekonomi yang sebelumnya diberikan pada para pengusaha yang dekat dengan kalangan pejabat, dialihkan kepada para pengusaha yang berhasil mendirikan pabrik baru dan yang mampu melakukan kegiatan ekspor.

Apa yang telah ditempuh oleh Korea Selatan tersebut seharusnya bisa menjadi salah satu dasar pemikiran bagi pengembangan dan pemberdayaan UKM di Indonesia. Kemampuan untuk bisa membuktikan bahwa usaha yang dilakukan oleh UKM memiliki daya saing yang cukup tinggi serta berorientasi ekspor adalah kerangka pemikiran atau ide yang paling mendasar bagi usaha pengembangan UKM selanjutnya. Artinya, pemberian segala bentuk bantuan pembinaan secara selektif harus dilakukan dengan mempersyaratkan kedua aspek tersebut sebagai kunci penting bagi pengembangan dan pemberdayaan UKM.

Di sisi lain dan yang terpenting adalah, bagaimana mendorong sektor UKM memiliki daya saing yang cukup tinggi di tingkat global. Sekali lagi, hal tersebut mau tidak mau harus didukung melalui sebuah kebijakan yang justru tidak berbalik menjadi sebuah disinsentif bagi pengembangan UKM di Indonesia berikutnya.

Pengalaman krisis ekonomi di tahun 1998 menunjukan kepada kita bahwa pembentukan kelompok pengusaha domestik oleh negara justru pada akhirnya memberikan kerugian yang sangat besar bagi negara. Mereka tumbuh sebagai kelompok pengusaha yang “manja”. Akibatnya adalah rendahnya kemampuan untuk bisa bersaing dengan asing serta kerentanan usaha terhadap berbagai gejolak sosial dan politik. Karenanya, penguatan kelompok pengusaha domestik (terutama UKM) harus dilakukan dengan memberikan akses yang luas dalam pengelolaan sumberdaya ekonomi, tanpa harus disertai dengan pemberian berbagai fasilitas atau kemudahan (privileges). Hal ini berlaku mulai di tingkat pusat dan terutama lagi di tingkat daerah.

Pelajaran lain yang didapatkan setelah krisis adalah fasilitas dan kemudahan sebenarnya bukanlah aspek yang terlalu dibutuhkan oleh pengusaha UKM. Kepastian hukum, terutama pada tingkatan pelaksanaan adalah aspek yang paling penting. Artinya, penghapusan segala bentuk hal yang menciptakan ekonomi biaya tinggi merupakan kunci persoalan di tingkat makro yang harus diselesaikan pemerintah. Pemberian insentif fiskal melalui pengurangan pajak dan tarif terlebih subsidi bunga, saat ini tidak lagi menjadi terlalu relevan. Sebaliknya kebijakan semacam itu justru cenderung akan merugikan negara.

Hambatan pengembangan

Setelah menyadari dari menyelesaikan persoalan di atas, maka pada tahap selanjutnya adalah bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini secara khusus menjadi hambatan utama UKM.

Seperti telah berulang kali dikemukakan dalam beberapa analisis Media Indonesia, bagi UKM, aspek peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan (bank dan non bank), pengembangan wirausaha dan SDM, serta peningkatan peluang ekspor merupakan hambatan utama dalam setiap pengembangan menjadi pelaku ekonomi yang dapat bersaing di pasar internasional.

Sebagai salah satu cara untuk bisa meningkatkan kemampuan daya saing sektor UKM, penekanan dalam program pengembangan dan pemberdayaan UKM adalah dengan peningkatan penguasaan teknologi yang mereka kuasai. Usaha untuk Upgrading teknologi menjadi penting sebagai salah satu penekanan, karena pada dasarnya inilah salah satu kelemahan dalam kebijakan industrialisasi di masa lalu, yaitu terlalu berharap banyak pada alih teknologi melalui masuknya investasi asing, namun pada akhirnya tidak mampu mengembangkan sendiri teknologi yang telah digunakan.

Jadi pada intinya, selama ini, terminologi “alih teknologi” seringkali dipahami sebatas penggunaan atau penerapan atas teknologi itu sendiri. Celakanya hal tersebut seringkali tidak dibarengi pengembangan dari teknologi tersebut. Aspek inilah yang kemudian dalam konteks ekonomi industri disebut dengan penelitian dan pengembangan (R&D). Dalam konteks ini pula sebenarnya penanaman modal asing menjadi mekanisme yang cukup efektif untuk penguasaan dan pengembangan sebuah teknologi. Sehingga UKM tidak perlu lagi menghadapi berbagai persoalan yang oleh J.H Boeke (1983) disebut sebagai era prakapitalisme.

Terkait dengan soal pemberdayaan usaha inilah, maka sebenarnya diperlukan sebuah blueprint nasional tentang arah arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UKM. Blueprint yang dibuat haruslah mengarah pada dua aspek. Pertama adalah bagimana mengarahkan pemberdayaan UKM pada peningkatan kualitas manajemen dan administrasi. Kedua ialah arah meningkatkan dan mengembangkan teknologi yang telah dan belum mereka kuasai. Dengan adanya blueprint tersebut, maka diharapkan pemberdayaan UKM dapat dilakukan oleh setiap kalangan sesuai kapasitasnya namun tetap terkoordinasi dengan lebih baik. (Nugroho Pratomo; Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Senin, 28 Mei 2007

TERSESAT DIANTARA DAERAH BARU

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia; 28 Mei 2007

Meski telah berlangsung sekian lama, nampaknya masih banyak pula persoalan yang melilit pelaksanan otonomi daerah di Indonesia. Memasuki tahun ke tujuh pelaksanaan otonomi daerah, persoalan keberadaan berbagai peraturan daerah (perda) yang menyangkut restribusi dan pungutan daerah kini kembali menemuka.

Pasalnya, selain masih banyak pihak pemda yang tidak melaporkan perda-perda tersebut, ternyata hasil evaluasi sementara yang telah dilakukan sampai pertengahan Mei 2007 ini dari 9634 perda yang telah diterima, sekitar 10% atau 963 perda dinyatakan batal. Benarkah hal ini sekali lagi menunjukan bahwa otonomi daerah telah tersesat di daerahnya sendiri?

Emosional politik

Pada awalnya, konsep otonomi daerah dimunculkan sebagai sebuah tawaran dalam kerangka mempertahankan bentuk negara kesatuan. Dengan konsep otonomi daerah tersebut diharapkan pemerintah daerah akan lebih bisa membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerahnya masing-masing. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi yang sebelumnya banyak terjadi, antara pusat dan daerah semakin mengecil.

Celakanya pada implementasinya, pelaksanaan otonomi daerah bagi sebagian kalangan elit lokal seringkali justru dilihat tidak lebih dari sebuah kesempatan untuk dapat menguasai akses-akses terhadap sumber daya ekonomi. Apalagi jika hal tersebut terkait dengan kepentingan bisnisnya. Akibatnya, pelaksanaan otonomi daerah seringkali justru hanya dijadikan sebagai sebuah instrumen bagi melampiaskan kekecewaan politik elit lokal terhadap kepentingan yang tidak bisa mereka dapatkan.

Kewenangan yang besar dari konsep otonomi daerah, ternyata di satu sisi juga memberikan peluang kepada pejabat pemerintahan daerah untuk bisa bertindak sewenang-wenang terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Munculnya berbagai kasus korupsi yang ada saat ini pada dasarnya merupakan bukti yang tidak bisa terbantahkan lagi tentang kerancuan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Sebagai contoh yang paling menarik adalah apa yang terjadi dengan Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini ditahan karena tuduhan beberapa kasus korupsi. Ada 4 kasus tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya, yaitu penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara sebesar Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis sebesar Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas senilai Rp 15 miliar.

Sebagai salah satu kabupaten yang terkaya di Indonesia, terjadinya kasus korupsi seperti ini, merupakan bukti bahwa tidak ada jaminan bahwa seorang kepala daerah yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraan sekalipun, akan terlepas dari tindak korupsi.

Apa yang sekarang banyak terjadi dalam sebagian proses pemekaran sebuah daerah adalah bukti yang paling nyata atas sikap emosional politik elit lokal. Banyak daerah yang mengalami pemekaran, kini justru menghadapi berbagai persoalan dalam pembiayaan pembangunan (fiscal gap) daerah tersebut.

Sebagai kelanjutan, maka upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemenuhan kebutuhan anggaran daerahnya menjadi alasan yang paling sering dipakai oleh elit lokal untuk bisa mengelurkan berbagai peraturan. Karenanya adalah hal yang tidak terlalu mengherankan apabila banyak pemerintah daerah seolah berlomba untuk melahirkan berbagai perda yang menyangkut soal pajak dan restribusi. Sebagai konsekuensinya, sekarang muncul masalah tentang keberadaan perda-perda yang tidak dilaporkan kepada pusat.

Dilihat dari sumber penerimaannya, maka PAD relatif masih merupakan yang terbesar dari keseluruhan penerimaan daerah. Dari 33 propinsi yang ada saat ini, maka dalam APBD 2006, kontribusi PAD terhadap keseluruhan penerimaan mencapai rata-rata sebesar 42%. Bahkan untuk propinsi Jawa Timur kontribusi PAD terhadap total penerimaan tahun 2006 mencapai 77% atau senilai Rp 3,5 triliun dari keseluruhan penerimaan sebesar Rp 4,5 triliun.

Namun pada saat yang bersamaan, juga tidak dipungkiri bahwa beberapa propinsi baru kontribusi PAD-nya masih terbilang sangat kecil. Pada tahun 2006, di Propinsi Maluku Utara kontribusi PAD terhadap total penerimaan hanya sebesar 8% atau Rp 32 juta. Sementara Propinsi Irian Jaya Barat kontribusinya lebih kecil lagi yaitu mencapai 4% atau Rp 18,6 juta(lihat tabel).

Adanya kesenjangan seperti inilah yang pada akhirnya mau tidak mau harus diikuti dengan keterlibatan dari pihak pemerintah pusat. Padahal dengan kondisi keuangan yang serba terbatas, yang terjadi justru memperlihatkan bahwa pemerintah pusat seringkali bertingkah bagaikan“malaikat kecil” yang selalu mencoba membantu daerah-daerah miskin. Akibatnya, pemekaran daerah saat ini hanyalah menambah beban bagi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah APBN. Padahal seharusnya, melalui otonomi daerah, pihak pemerintah pusat bisa lebih selektif dalam hal anggaran.

Problem DAU

Kalau kini muncul ide tentang pemberian sanksi bagi para pemda yang terlambat menyerahkan perda-perda ataupun raperda dengan menunda pencairan dana DAU, maka sesungguhnya hal tersebut juga harus disikapi secara hati-hati. Karena pada dasarnya, pemberian sanksi semacam itu tidak bisa menyelesaikan masalah mendasar dari persoalan perda-perda liar tersebut. Sebaliknya, sanksi semacam itu bukan tidak mungkin hanya merugikan masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Berangkat dari pertimbangan seperti ini, tentunya adalah penting untuk mulai memikirkan apa yang harus menjadi prasyarat bagi pemekaran suatu daerah. Jika selama ini pemekaran daerah dilakukan dengan sebatas pada berbagai persyaratan administratif, maka di masa berikutnya adalah penting untuk menambahkan prayarat dalam pemekaran daerah, tentang sejauhmana sumber daya alam yang ada mampu dikelola oleh pemerintah daerah bersama masyarakat demi peningkatan kesejahteraan.

Hal ini menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mengurangi pembentukan daerah baru dengan tanpa mempertimbangkan berbagai masalah kemampuan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Prasyarat kemampuan semacam ini menjadi penting selain sebagai cara untuk menghadapi sikap “emosional politik”, dari sisi makro hal ini sekaligus pula sebagai upaya untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan APBN.

Terkait dengan efisiensi dan efektifitas inilah, sebenarnya adalah penting untuk segera menerapkan ide yang telah ada selama ini tentang penghapusan pemberian DAU bagi daerah-daerah yang memang telah relatif mapan secara ekonomi. Pemberian DAU yang berkelanjutan bagi daerah-daerah tersebut jelas adalah sebuah kebijakan yang berdampak sangat buruk. Sebab itu sama artinya dengan pemberian subsidi untuk BBM yang selama ini juga masih dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh kembali lagi dapat dilihat dari besaran DAU yang diterima oleh dua propinsi baru yaitu, Maluku Utara dan Irjabar. Pada tahun 2007 ini besaran DAU yang dialokasikan APBN untuk Maluku Utara mencapai Rp 370,7 milyar dan Rp 464,9 milyar untuk Irjabar. Jika dibandingkan dengan Sumatra Utara yang perekonomiannya relatif telah lebih baik, besaran DAU yang diterima daerah tersebut mencapai Rp 657,4 milyar.

Artinya, dari sini mungkin yang harus kita cermati lagi adalah bagaiamana sebenarnya definisi atas DAU antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi pemerintah daerah, nampaknya DAU adalah salah satu sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai semua kebutuhan daerah. Sementara bagi pusat DAU tidak lebih sebagai salah satu cara untuk menutup fiscal gap.

Terlepas dari perbedaan interpretasi diantara keduanya tentang DAU, satu hal yang pasti adalah, bahwa dengan kondisi seperti ini adalah daerah-daerah baru hasil pemekaran seperti kedua propinsi tersebut, jelas akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan pembangunan. Sementara pada saat yang bersamaan ada daerah yang seharusnya sudah bisa relatif lebih mandiri tapi masih tetap menerima DAU.

Situasi seperti ini jelas sekali lagi hanya akan merugikan dan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Sementara pada saat yang bersamaan, kelompok elit lokal adalah orang-orang yang kembali diuntungkan. Jika hal iini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu hari nanti, setiap orang kalah pilkada akan langsung mendirikan daerah baru. Kalau sudah begitu, jangan-jangan kita juga akan tersesat mencari dimana rumah kita diantara banyaknya daerah-daerah hasil pemekaran.(Nugroho Pratomo/ Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Minggu, 29 April 2007

MENCAPAI STABILITAS MAKRO DI ATAS KERENTANAN FUNDAMENTAL MIKRO

(Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 23 April 2007)

Pertumbuhan dan inflasi

Dalam siaran pers BI tanggal 5 April 2007, disebutkan bahwa dari pemantauan dan kajian Bank Indonesia menunjukkan bahwa inflasi pada triwulan I-2007 tetap terkendali dan masih sesuai dengan proyeksi awal tahun. Secara tahunan (year on year), inflasi IHK pada bulan Maret 2007 relatif stabil sekitar 6,5% (y-o-y).

Berbagai faktor yang mempengaruhi relatif stabilnya inflasi antara lain adalah arah kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia sebelumnya, minimalnya tekanan inflasi kelompok harga yang dikendalikan pemerintah (administered prices). Begitu pula dengan melimpahnya pasokan komoditas bahan makanan khususnya bumbu-bumbuan. Sehingga secara fundamental, tekanan inflasi tetap terjaga sejalan dengan penguatan nilai tukar dan permintaan yang relatif masih lemah.

Secara umum hal ini memang bisa dinilai cukup masuk akal. Sebab jika kita bandingkan dengan hasil laporan inflasi bulanan BPS yang dipublikasikan awal bulan April ini, menunjukan bahwa kelompok pengeluaran bahan makanan memiliki andil terhadap inflasi bulan Maret yang relatif cukup rendah dibandingkan bulan Februari 2007.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa andil kelompok bahan makanan terhadap inflasi Maret 2007 hanya sebesar 0,05%. Sementara pada bulan Februari, kelompok ini memiliki andil inflasi sampai 0,2%. Bahkan satu hal yang menarik dari laporan BPS ini ialah bahwa ternyata beras justru menyumbang deflasi sebesar 0,04% terhadap kelompok bahan makanan. Meski demikian, fakta semacam ini juga tidak bisa dinilai sebagai hasil langsung dari dikeluarkannya kebijakan impor beras dan operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah.

Berbagai kondisi perekonomian di tingkat makro yang cenderung terus positif iniliah yang nampaknya terus mendorong optimisme BI dalam melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2007 ini. BI juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada triwulan-I 2007 ini sebesar 5,4%. Penguatan pertumbuhan ekonomi tersebut secara umum didukung oleh kinerja ekspor dan investasi swasta yang mulai meningkat.

Sementara, pertumbuhan konsumsi swasta masih lambat. Peningkatan investasi swasta tersebut terindikasi dari pertumbuhan investasi bangunan, yang tercermin pada peningkatan permintaan semen, besi dan baja, adanya peningkatan kredit investasi riil pada berbagai sektor usaha, dan adanya peningkatan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang berasal dari peningkatan investasi mesin dalam negeri.

Masih dalam soal pertumbuhan, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2007 sebesar 6,3% dan 6,5% pada 2008. Pertumbuhan itu, menurutnya, didorong oleh pertumbuhan investasi yang mencapai 11,7% pada 2007 dan 9,3% pada 2008. Sedangkan untuk tingkat inflasi rata-rata tahunan yang mencapai 6,9% pada 2007 dan 5,7% pada untuk tahun 2008.

Proyeksi yang hampir serupa dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2007 akan mencapai 6%. Sedangkan tahun 2008 sebesar 6,3%. Pertumbuhan tersebut selain didorong oleh belanja pemerintah, tapi juga oleh investasi. Peningkatan investasi ini sendiri dikarenakan suku bunga yang turun.

Meski demikian ADB juga memberikan catatan bahwa dalam enam bulan ke depan, pemerintah harus menyelesaikan agenda reformasi secepat-cepatnya, melaksanakan proyek-proyek infrastruktur secara prosedural dan transparan sehingga menarik investasi, serta menyelesaikan regulasi-regulasi. Untuk laju inflasi sendiri ADB memperkirakan pada 2007 akan mencapai kisaran 6,2% dan 6,1% di tahun 2008. Kondisi ini akan tercapai dengan syarat pemerintah terus menyediakan subsidi untuk pengadaan listrik dan terus menjaga harga bahan makanan, terutama beras.

Investasi

Mencermati soal investasi ini, juga harus diakui bahwa sebagian besar aliran dana asing yang masuk (capital inflow) ke Indonesia hingga kini masih melalui tiga instrumen investasi, yaitu saham, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). Padahal, yang justru sangat dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investasi asing langsung (FDI).

Namun seiring dengan disahkannya UU Penanaman Modal yang baru, tentunya akan ada harapan baru bagi upaya peningkatan penanaman modal di Indonesia. Kedatangan puluhan investor ke Departemen Perdagangan minggu lalu untuk melihat Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diatur dalam PP Penanaman Modal, setidaknya telah menunjukan adanya reaksi positif dari keinginan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Karenanya, kalau kemudian kini pemerintah dalam PP penanaman modal mau membatasi kepemilikan saham asing hingga maksimal 49% pada industri bersifat strategis, maka hal tersebut jelas menjadi bertolak belakang dan sangat bertentangan dengan semangat untuk menarik minat investasi asing.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 1994 tentang kepemilikan saham asing dibidang usaha seperti penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi, pengolahan dan penyediaan air bersih/umum, perkebunan, jasa pengeboran migas bumi bisa mencapai 95-100%. Karenanya, perlu definisi yang sangat jelas tentang apa yang dimaksudkan dengan industri strategis tersebut.

Namun sekali lagi terlepas dari definisi industri strategis tersebut nantinya, adanya pemberian akses yang luas terhadap kepemilikan asing, maka hal tersebut harus kembali dilihat dalam kerangka peningkatan efisiensi dan efektifitas. Karena pada dasarnya, dua aspek inilah yang akan kembali menentukan sejauhmana kemampuan tingkat daya saing dari setiap industri yang ada. Dengan demikian hal tersebut akan benar-benar mampu menjadikan produk-produk yang dihasilkannya dapat diterima, baik di pasar domestik maupun di tingkat global.

Begitu pula dengan pelaksanaan program privatisasi yang selama telah dilakukan. Memang harus diakui bahwa selama ini privatisasi lebih banyak dilakukan dengan alasan pragmatis, yaitu mengurangi defisit anggaran. Namun pada masa-masa berikutnya sudah seharusnya program privatisasi dijalankan sebagai sebuah shock therapy bagi pembinaan BUMN. Dengan demikian, kompetisi industri dapat berjalan lebih efektif.

Hal terakhir terkait dengan soal investasi ini adalah masih rendahnya pengucuran kredit oleh perbankan kepada para pengusaha akibat masih tingginya tingkat suku bunga. Padahal BI sudah menurunkan tingkat suku bunga SBI sampai kini hanya sebesar 9%. Kondisi ini seharusnya sudah mulai dilihat bahwa adanya faktor-faktor non ekonomi yang mempengaruhi pertimbangan kalangan perbankan untuk mau mengucurkan kreditnya.

Tingginya risk investment dalam hal ini kerentanan usaha terhadap berbagai gejolak ekonomi maupun non ekonomi adalah salah satu faktor mengapa banyak kalangan perbankan agak sulit memberikan kreditnya. Semakin tinggi risk investment, maka kemungkinan terjadinya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga semakin besar.

Karenanya juga sudah seharusnya kondisi seperti ini disikapi sebagai sebuah tantangan bagi pemerintah untuk membangun kepercayaan (trust) yang mampu menjamin kesinambungan usaha di dalam negeri. Adanya jaminan kesinambungan usaha ini tentunya dilakukan dengan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, terutama dalam soal ekonomi biaya tinggi. Sehingga investor dari kalangan manapun bisa menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia dengan aman. Sebaliknya bukan dengan memberikan berbagai jenis insentif, termasuk seperti apa yang telah dilakukan untuk merestrukturisasi industri tekstil sekarang. Sebab sekali lagi inilah sebuah bentuk pemanjaan pemerintah kepada para pengusaha domestik. Kalau begini caranya, maka itu artinya pemerintah sekarang hanya akan mengulang “keberhasilan” Orde Baru membangun stabilitas ekonomi makro di atas fundametal mikro yang rentan. (Nugroho Pratomo: Staf pengajar tidak tetap Dep Ilmu Politik Fisip UI; Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Rabu, 10 Januari 2007

Industri Gula Indonesia: Quo Vadis?

(Tinjauan Ekonomi Media Indonesia; 8 Januari 2007)

Di negeri ini, ada beberapa jenis industri yang keberadaannya telah ada sejak ratusan tahun lalu. Salah satu dari industri tersebut adalah industri gula. Industri ini sendiri setidaknya telah ada di Indonesia sejak abad ke 17. Bahkan kalau mau dilihat sejarah perkembangannya di pulau Jawa, industri ini mulai dikembangkan oleh orang-orang keturunan Cina di Batavia. Meski demikian, pengelolaan gula sebagai industri modern baru dilakukan oleh Belanda seiring dengan pelaksanaan tanam paksa.

Sebagai salah satu jenis industri yang telah tua, industri gula di Indonesia juga tengah menghadapi berbagai macam persoalan. Sebagaimana layaknya sebuah industri yang tua lainnya, persoalan utama yang tengah dihadapi oleh industri ini adalah soal inefisiensi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan mesin-mesin tua yang tidak lagi mampu berfungsi secara optimal. Pertanyaannya kini, setelah diresmikannya 4 pabrik gula rafinasi pada 3 Januari lalu, bagaimanakah sebenarnya dengan kebijakan gula dalam negeri selanjutnya?

Impor gula

Di awal tahun 2007, pemerintah memang akan kembali melakukan impor gula. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menutupi kekurangan kebutuhan gula domestik. Pada tahun ini diperkirakan defisit gula domestik jumlahnya akan mencapai 1,9 juta ton. Jumlah tersebut ialah kekurangan dari kemampuan kapasitas produksi nasional yang sampai tahun 2006 baru sebesar 2,3 juta ton. Padahal kebutuhan gula nasional sudah mencapai 4,2 juta ton setiap tahunnya. Sementara jumlah gula terutama jenis kristal putih yang akan dimpor pada awal tahun ini hanya mencapai 200 ribu ton. Dengan jumlah tersebut, propinsi yang akan menerima pasokan terbesar adalah Jawa Timur yang akan menerima hingga 18 ribu ton. Propinsi yang sejak awalnya dikenal sebagai salah satu produsen gula terbesar di Indonesia.

Pada dasarnya kebijakan impor gula ini memang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga gula di dalam negeri di tingkat produsen dan konsumen dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk pula estimasi kemungkinan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan. Dengan indikasi fluktuasi harga gula di tingkat produsen, kebijakan impor gula dalam jangka pendek dilakukan untuk menjaga kestabilan harga gula di tingkat konsumen. Stabilitas harga ini diharapkan setidaknya bisa terjadi sampai dengan kuartal pertama 2007. Selain itu, kebijakan tersebut juga terkait dengan akibat dari musim kemarau yang berkepanjangan serta sebagian besar pabrik gula baru melakukan penggilingan pada bulan Mei hingga Juni 2007.

Menilik jumlah impor gula yang dilakukan, sebenarnya sejak tahun 2003 lalu jumlahnya sudah mengalami penurunan. Dari data izin impor gula yang diberikan oleh Departemen perdagangan, pada tahun 2003 jumlah impor gula mencapai 810,5 ribu ton. Jumlah tersebut menurun di tahun 2004 menjadi 630,5 ribu ton dan 500 ribu ton untuk tahun 2005. Sedangkan pada tahun ini sebagai importirnya, izinnya masih tetap diberikan kepada 5 perusahaan sebagai importir terdaftar.

Meski tidak segencar kebijakan impor beras, kebijakan untuk melakukan impor gula memang juga sudah sejak lama menjadi salah satu bahan perdebatan. Kebijakan impor gula pada satu sisi dilihat akan semakin menerpurukan kondisi petani tebu. Seperti telah banyak diketahui, kondisi petani tebu di Indonesia terutama di pulau Jawa memang sangat sulit. Sistem tebu rakyat yang awalnya diterapkan sebagai upaya peningkatan taraf hidup petani ternyata juga tidak bisa memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan. Sebaliknya, hal tersebut justru menjadikan persoalan yang dilematis bagi pabrik-pabrik gula dengan mesin-mesin usangnya tersebut. Sebab pada kenyataannya, sistem tebu rakyat juga tidak mampu meningkatkan kualitas rendemen tebu yang dihasilkan oleh petani.

Industri domestik

Dalam konteks industrialisasi penerapan tata niaga gula seperti sekarang berlaku pada memang seringkali dinilai justru tidak memberikan dampak yang signifkan terhadap pengembangan dan revitalisasi industri gula domestik. Seperti banyak dipahami, pasca krisis dan kerjasama dengan IMF, pemerintah praktis tidak lagi terlalu banyak bisa berperan dalam perdagangan dan pengambangan sektor-sektor komoditas semacam gula. Namun pada saat yang bersamaan, pemerintah nampaknya juga tetap bersikeras untuk bisa memainkan perannya sebagai upaya pemberian “perlindungan” terhadap industri gula domestik dan kepada para petani tebu khususnya. Akibatnya, bentuk koordinasi yang dapat dilakukan juga semakin terbatas.

Sampai pada kondisi seperti ini, maka tentunya penerapan pada sistem mekanisme pasar adalah kebijakan yang dipandang relatif paling efisien di tengah keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut. Setidaknya hal ini akan dapat mengurangi tingkat fluktuatif harga di tingkat konsumen. Meski dalam pelaksanaannya, pemerintah terutama KPPU harus tetap mampu melakukan pengawasan dan monitoring, terutama untuk mencegah timbulnya praktek kartel oleh para importir.

Meski demikian, pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi gula impor seharusnya juga harus pula mulai dipahami sebagai sebuah bentuk tantangan bagi pengembangan industri gula domestik. Pengembangan industri gula di luar Jawa dengan menggunakan sistem tebu yang dimiliki pabrik disertai penggunaan sistem sewa tanah (hak guna tanah) harus tetap dilakukan sebagai bentuk peningkatan investasi serta pengembangan industri dalam negeri. Sayangnya, dalam pelaksanaannya lagi-lagi hal ini terbentur dengan keterbatasan infratruktur yang tersedia.

Sementara bagi industri gula di pulau Jawa, nampaknya seiring dengan perubahan sistem politik dan ekonomi yang lebih memberikan keleluasaan pada daerah (desentralisasi), masuknya gula impor tersebut mau tidak mau harus diikuti dengan sebuah perubahan kebijakan sistem perkebunan tebu yang mampu meningkatkan kualitas rendemen tebu. Karenanya, bukan hal yang tidak mustahil apabila sistem sebagaimana berlaku di luar Jawa saat ini menjadi salah satu alternatif pemikiran kebijakan revitalisasi gula di Jawa.

Satu hal yang perlu disadari adalah memang bukan hal yang tidak mustahil apabila pada akhrinya hal tersebut akan meluas pada perubahan sistem kepemilikan tanah yang telah ada selama ini. Seiring dengan rencana pemerintah melakukan reformasi agraria, maka rasanya bukannya tidak mustahil hal tersebut menjadi salah satu agenda yang patut dipertimbangkan. Namun demikian, hal tersebut tentunya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan faktor keadilan sosial, terutama terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kepentingan petani. Hal tersebut dapat dilakukan misalnya saja dengan hanya mewajibkan pabrik gula menyewa tanah petani tanpa harus membeli tebu yang dihasilkan petani. Artinya, pada masa berikutnya pasokan tebu untuk pabrik gula akan seluruhnya dilakukan sepenuhnya oleh pabrik gula sendiri.

Pengembangan perkebunan tebu secara mandiri oleh pabrik gula pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pabrik gula itu sendiri. Adalah satu yang patut dipertimbangkan adalah bahwa program revitalisasi pabrik gula atau bahkan pembangunan pabrik gula baru memang memerlukan dana yang tidak sedikit. Namun sebenarnya seiring dengan rencana pemerintah mengembangkan energi alternatif, hal tersebut seharusnya memberikan kesempatan bagi para pabrik gula untuk bisa melakukan diversifikasi produknya. Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan industri etanol sebagaimana telah banyak dilakukan di Brazil. Dengan demikian, tentunya pabrik gula akan mendapatkan tambahan hasil produksi. Bahkan jika hal ini bisa dikelola dengan maksimal dengan bekerjasama dengan pihak pemda, bukannya tidak mungkin proyek energi alternatif yang dilakukan oleh pabrik-pabrik gula tersebut bisa melibatkan secara aktif masyarakat setempat.

Akhirnya, kebijakan apapun yang hendak dilakukan dengan industri gula domestik, akan kembali kepada perkembangan iklim investasi yang ada. Keterpurukan industri gula domestik saat ini mungkin saja benar karena kondisi mesin yang telah usang, hingga mengakibatkan gula yang dihasilkan tidak optimal dan kompetitif. Namun, juga jangan terlalu salahkan gula impor apabila industri gula sulit untuk bangkit. Sebaliknya, justru adanya impor gula menunjukan bahwa pasar gula domestik masih terbuka luas bagi para investor di sektor ini.(Nugroho Pratomo: Peneliti Inrise & Litbang Media Group)