Jumat, 29 Juni 2007

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN UKM: BUKAN MENJADI KAPITALIME SEMU

(Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 25 Juni 2007)

Sebagai salah satu sumber potensi ekonomi yang cukup besar, UKM masih memiliki peluang untuk terus bisa dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Namun tentunya dalam pelaksanaannya, hal tersebut tentu menjadi tidak mudah. Berbagai jenis persoalan yang menghambat upaya pengembangan adalah hal yang harus terus diselesaikan sebagai prasyarat keberhasilan program pemberdayaan UKM.

Rent Seeking versus Pemberdayaan

Potensi yang besar dari UKM jelas harus bisa dikembangkan terus. Sehingga pada akhirnya sektor UKM benar-benar tumbuh sebagai kelompok pengusaha domestik yang mampu bersaing di tingkat global. Keinginan seperti ini tentunya tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh Orde Baru kepada para konglomerat di masa lalu.

Di satu sisi, alasan perubahan kondisi dan situasi ekonomi politik Indonesia saat ini jelas tidak sangat mendukung dikeluarkannya lagi kebijakan seperti masa lalu. Lemahnya daya tawar negara terhadap penetrasi kekuatan ekonomi asing merupakan persoalan utama yang harus dipahami oleh semua kalangan dalam kerangka pembangunan kembali kelompok pengusaha domestik yang sejati dan bukan lagi sebagai ersazt capitalism (kapitalisme semu).

Dalam konteks kapitalisme semu ini, satu hal lain yang harus menjadi pemahaman bersama adalah kebijakan ekonomi masa lalu, pada dasarnya telah menyebabkan konglomerasi domestik yang muncul di Indonesia tidak lebih dari sekedar kapitalisme pedagang. Terjadinya oil boom di era 1970an dan awal dekade 1980an diakui memberikan dampak yang sangat besar bagi strategi industrialisasi yang ditempuh oleh pemerintah ketika itu.

Besarnya rezeki minyak yang didapat oleh pemerintah ketika itu memang telah membawa pemerintah Indonesia pada sebuah posisi tawar yang cukup tinggi. Tidak hanya terhadap pengusaha domestik, tapi juga terutama terhadap pihak asing. Dari sisi pengusaha domestik, yang justru terjadi ialah para pelaku bisnis atau pengusaha yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi pada negara. Sebagai konsekuensinya, praktek rent seeking tumbuh menjadi sebuah persoalan yang tidak bisa terelakan lagi.

Munculnya praktek-praktek rent seeking oleh para pejabat negara, pada akhirnya hanya akan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Hal inilah yang dilihat oleh Kunio (1991) sebagai sebuah mekanisme yang mengganggu prinsip persaingan bebas dan membuat kapitalisme menjadi tidak dinamis. Keberadaan para rent seekers atau comprador economics ini pula yang melahirkan praktek-praktek patronase bisnis.

Praktek patronase bisnis ini sebenarnya tidak hanya berkembang di Indonesia saja. Di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Korea Selatan dan Jepang juga mengenal patronase bisnis ini. Namun perbedaannya, di negara-negara seperti Korea Selatan dan Jepang praktek bisnis seperti ini tidak menjadi sesuatu yang berkelanjutan. Di Korea Selatan misalnya, pada masa awal industrialisasinya rezim dibawah pimpinan Syngman Rhee juga memberikan berbagai lisensi impor dan alokasi mata uang asing kepada para chaebol yang dekat dengan para pejabat tinggi dengan tujuan untuk dapat menyalurkan dukungan dana dan politik kepada rezim. Nilai impor bahkan mencapai sepuluh kali lipat nilai ekspor. Hal ini juga dapat terjadi berkat dukungan ekonomi yang kuat dari AS. Pola seperti ini terus terjadi sampai tergulingnya Syngman Rhee.

Pasca Rhee, Korea Selatan mengalami sedikit perubahan. Kemudahan di bidang ekonomi yang sebelumnya diberikan pada para pengusaha yang dekat dengan kalangan pejabat, dialihkan kepada para pengusaha yang berhasil mendirikan pabrik baru dan yang mampu melakukan kegiatan ekspor.

Apa yang telah ditempuh oleh Korea Selatan tersebut seharusnya bisa menjadi salah satu dasar pemikiran bagi pengembangan dan pemberdayaan UKM di Indonesia. Kemampuan untuk bisa membuktikan bahwa usaha yang dilakukan oleh UKM memiliki daya saing yang cukup tinggi serta berorientasi ekspor adalah kerangka pemikiran atau ide yang paling mendasar bagi usaha pengembangan UKM selanjutnya. Artinya, pemberian segala bentuk bantuan pembinaan secara selektif harus dilakukan dengan mempersyaratkan kedua aspek tersebut sebagai kunci penting bagi pengembangan dan pemberdayaan UKM.

Di sisi lain dan yang terpenting adalah, bagaimana mendorong sektor UKM memiliki daya saing yang cukup tinggi di tingkat global. Sekali lagi, hal tersebut mau tidak mau harus didukung melalui sebuah kebijakan yang justru tidak berbalik menjadi sebuah disinsentif bagi pengembangan UKM di Indonesia berikutnya.

Pengalaman krisis ekonomi di tahun 1998 menunjukan kepada kita bahwa pembentukan kelompok pengusaha domestik oleh negara justru pada akhirnya memberikan kerugian yang sangat besar bagi negara. Mereka tumbuh sebagai kelompok pengusaha yang “manja”. Akibatnya adalah rendahnya kemampuan untuk bisa bersaing dengan asing serta kerentanan usaha terhadap berbagai gejolak sosial dan politik. Karenanya, penguatan kelompok pengusaha domestik (terutama UKM) harus dilakukan dengan memberikan akses yang luas dalam pengelolaan sumberdaya ekonomi, tanpa harus disertai dengan pemberian berbagai fasilitas atau kemudahan (privileges). Hal ini berlaku mulai di tingkat pusat dan terutama lagi di tingkat daerah.

Pelajaran lain yang didapatkan setelah krisis adalah fasilitas dan kemudahan sebenarnya bukanlah aspek yang terlalu dibutuhkan oleh pengusaha UKM. Kepastian hukum, terutama pada tingkatan pelaksanaan adalah aspek yang paling penting. Artinya, penghapusan segala bentuk hal yang menciptakan ekonomi biaya tinggi merupakan kunci persoalan di tingkat makro yang harus diselesaikan pemerintah. Pemberian insentif fiskal melalui pengurangan pajak dan tarif terlebih subsidi bunga, saat ini tidak lagi menjadi terlalu relevan. Sebaliknya kebijakan semacam itu justru cenderung akan merugikan negara.

Hambatan pengembangan

Setelah menyadari dari menyelesaikan persoalan di atas, maka pada tahap selanjutnya adalah bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini secara khusus menjadi hambatan utama UKM.

Seperti telah berulang kali dikemukakan dalam beberapa analisis Media Indonesia, bagi UKM, aspek peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan (bank dan non bank), pengembangan wirausaha dan SDM, serta peningkatan peluang ekspor merupakan hambatan utama dalam setiap pengembangan menjadi pelaku ekonomi yang dapat bersaing di pasar internasional.

Sebagai salah satu cara untuk bisa meningkatkan kemampuan daya saing sektor UKM, penekanan dalam program pengembangan dan pemberdayaan UKM adalah dengan peningkatan penguasaan teknologi yang mereka kuasai. Usaha untuk Upgrading teknologi menjadi penting sebagai salah satu penekanan, karena pada dasarnya inilah salah satu kelemahan dalam kebijakan industrialisasi di masa lalu, yaitu terlalu berharap banyak pada alih teknologi melalui masuknya investasi asing, namun pada akhirnya tidak mampu mengembangkan sendiri teknologi yang telah digunakan.

Jadi pada intinya, selama ini, terminologi “alih teknologi” seringkali dipahami sebatas penggunaan atau penerapan atas teknologi itu sendiri. Celakanya hal tersebut seringkali tidak dibarengi pengembangan dari teknologi tersebut. Aspek inilah yang kemudian dalam konteks ekonomi industri disebut dengan penelitian dan pengembangan (R&D). Dalam konteks ini pula sebenarnya penanaman modal asing menjadi mekanisme yang cukup efektif untuk penguasaan dan pengembangan sebuah teknologi. Sehingga UKM tidak perlu lagi menghadapi berbagai persoalan yang oleh J.H Boeke (1983) disebut sebagai era prakapitalisme.

Terkait dengan soal pemberdayaan usaha inilah, maka sebenarnya diperlukan sebuah blueprint nasional tentang arah arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UKM. Blueprint yang dibuat haruslah mengarah pada dua aspek. Pertama adalah bagimana mengarahkan pemberdayaan UKM pada peningkatan kualitas manajemen dan administrasi. Kedua ialah arah meningkatkan dan mengembangkan teknologi yang telah dan belum mereka kuasai. Dengan adanya blueprint tersebut, maka diharapkan pemberdayaan UKM dapat dilakukan oleh setiap kalangan sesuai kapasitasnya namun tetap terkoordinasi dengan lebih baik. (Nugroho Pratomo; Peneliti Inrise & Litbang Media Group)