Senin, 09 Oktober 2006

DAYA SAING TEKSTIL INDONESIA: MENUNGGU GODOT?

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 9 Oktober 2006

Beberapa waktu lalu, pemerintah yang diwakili oleh menteri perdagangan telah menandatangani sebuah nota kesepakatan (MOU) dengan pemerintah AS tentang peningkatan perdagangan produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Perjanjian seperti ini tentu menjadi sangat penting artinya bagi ekspor Indonesia.

Hal ini terutama terkait dengan munculnya persoalan seperti illegal transshipment atau penggelapan dokumen-dokumen resmi. Adanya praktek-praktek tersebut jelas sangat merugikan bagi Indonesia. Sebab itu menandakan bahwa selama ini telah terjadi ekspor fiktif untuk produk-produk TPT dari Indonesia. Karenanya pula menjadi tidak mustahil apabila peningkatan nilai ekspor yang selama ini terjadi adalah fiktif.

Ekspor TPT
Pada laporan ekspor bulanan yang dipublikasikan oleh BPS minggu lalu, menyebutkan bahwa salah satu komoditas ekspor yang mengalami penurunan nilainya di bulan Agustus 2006 dibandingkan Juli adalah pakaian jadi bukan rajutan (HS 62). Nilai ekspor komoditas ini turun sebesar US$ 18,3 juta dibanding nilai ekspor bulan Juli yang mencapai US$ 324,9 juta. Secara keseluruhan BPS juga mencatat bahwa untuk periode Januari-Agustus 2006 nilai ekspor komoditas ini mencapai US$ 2,3 miliar.

Meski masih lebih besar dibandingkan periode yang sama di tahun 2005 yang hanya sebesar US$ 2 miliar, namun penurunan tersebut bukannya tanpa arti. Semenjak menjadi bagian dari organisasi perdagangan dunia (WTO), ekspor produk-produk TPT China telah menyerbu pasar seluruh dunia. Sampai-sampai negara seperti AS sekalipun menjadi kewalahan. Akibatnya meski sistem kuota telah berakhir, namun pemerintah AS sekarang menerapkan kebijakan safeguard, antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) untuk TPT pada kategori tertentu dari beberapa negara. Dimana salah satunya adalah China. Berbagai kebijakan proteksionis seperti inilah yang ternyata kemudian berimbas kepada ekspor TPT Indonesia. Termasuk pula adanya penggunaan dokumen surat keterangan asal (SKA) dari Indonesia oleh para pengusaha China.

Melihat data persaingan perdagangan TPT yang ada, kondisi Indonesia memang sangat menyedihkan. Dibandingkan dengan China, data COMTRADE menunjukan bahwa, nilai ekspor seluruh produk TPT Indonesia hingga tahun 2005 ke dunia memang tidak lebih dari 10 persen dari total nilai ekspor TPT China yang hanya ditujukan ke AS. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan total ekspor TPT China ke seluruh dunia, kondisinya tentu akan lebih mengenaskan lagi. Kalau ternyata data ekspor illegal terhitung pula di dalamnya, maka itu artinya secara riil nilai ekspor TPT Indonesia tentu akan lebih kecil lagi.

Dalam soal daya saing, produk-produk TPT China sekarang memang jauh lebih kompetitif. Hasil perhitungan Revealed Comparative Advantadge (RCA) yang dilakukan oleh Institute Riset Sosial dan Ekonomi (Inrise) dan Litbang Media Group menunjukan bahwa di tahun 2005 dari 14 kelompok komoditas tekstil yang ada, hanya pada 5 kelompok komoditas dimana produk-produk Indonesia masih kompetitif. Kelima produk tersebut ialah katun, kawat (filaments) buatan, bahan baku serat buatan, pakaian jadi hasil rajutan serta non rajutan. Apabila dibandingkan dengan produk-produk China, hampir seluruh produknya sangat kompetitif. Hanya pada kelompok pengganjal halus dan bulu kempa (HS 56), produk China tidak kompetitif.

Persoalan domestik
Rendahnya daya saing produk-produk Indonesia saat ini, tentunya tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh industri ini di dalam negeri. Sebaliknya, tingkat daya saing tinggi dari produk-produki China, menunjukan bagaimana negeri tersebut mampu mengembangkan industri TPT domestiknya selama beberapa tahun terakhir. Meski terasa klasik, namun apa yang terjadi pada daya saing produk-produk TPT Indonesia tersebut, pada akhirnya juga akan mengembalikan kita pada kebijakan pengembangan industri serta investasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Ada banyak aspek yang sebenarnya menjadi persoalan dalam pengembangan industri TPT nasional. Pertama, mengenai praktik-praktek penyelundupan. Sudah sejak lama produk TPT ini menjadi salah satu produk yang rawan dari tindakan penyelundupan. Bahkan seperti diberitakan Media Indonesia (7/9) lalu, saat ini 59% pasar sudah dikuasai impor TPT ilegal. Dari sisi produsen, aksi-aksi penyelundupan ini jelas akan merusak pasar domestik yang telah ada sebelumnya. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah, bahwa salah satu hal yang juga menyebabkan terjadinya penyelundupan ini ialah berkembangnya factory outlet (FO) di berbagai kota. Selain mengakibatkan harga eceran pakaian jadi menjadi lebih murah, keberadaan FO ini bisa menjadi tempat legal bagi masuknya pakaian-pakaian impor ilegal.

Sementara pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai bahwa masalah utama dari berkembangnya tindakan penyelundupan adalah tidak adanya ketegasan hukum dari pemerintah. Pihak API mencontohkan, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendengar atau melihat importir TPT ilegal yang dikenakan hukuman.

Kedua, adalah soal ekonomi biaya tinggi. Persoalan ini menyangkut berbagai hal termasuk di dalamnya adalah keberadaan perda-perda yang menghambat investasi serta berbagai bentuk pungutan liar. Terutama dalam soal perizinan. Padahal pada saat yang bersamaan, para pengusaha TPT domestik ini juga dihadapkan pada berbagai persoalan internal seperti mesin yang sudah tua dan tak lagi kompetitif serta masalah perburuhan.

Ketiga, permodalan. Pada dasarnya keinginan para pengusaha untuk bisa mendapatkan insentif dari pemerintah agar dapat kembali merevitalisasi kondisi permesinan tekstil, bukannya tidak mendapat respon. Pemerintah melalui Departemen Perindustrian secara resmi telah meminta dukungan dari International Finance Corporation (IFC) untuk mau memberikan dukungan bagi restrukturisasi sektor perindustrian di Indonesia, dimana salah satunya adalah industri tekstil. Meski IFC sendiri menyatakan baru akan dapat memberikan bantuannya pada tahun 2007, namun pada dasarnya dukungan tersebut dapat menjadi sebuah harapan tersendiri bagi pemulihan kembali industri tekstil.

Keempat, produktivitas buruh dan mesin. Dalam soal perburuhan memang harus diakui, bahwa hingga saat ini Indonesia masih saja dihadapkan pada kondisi yang dilematis. Di satu sisi UU Ketenagakerjaan yang ada sekarang lebih banyak dinilai merugikan pengusaha. Akibatnya banyak dari pengusaha TPT yang harus berpikir ulang untuk mengembangkan investasinya. Namun di sisi lain, bagaimapun pemerintah juga dituntut harus dapat menjamin kesejahteraan para buruh. Karenanya tawaran ketersediaan buruh murah kepada para pengusaha memang tidak bisa lagi dijadikan keunggulan berinvestasi di Indonesia.

Jika dibandingkan kembali dengan China persoalan produktivitas buruh dan mesin menjadikan mereka mampu menjual produk-produknya. Dengan rata-rata upah sekitar US$ 85 per bulan, seorang buruh tekstil di Indonesia jam kerja hanya sebear 40 jam per minggu. Padahal di China dengan upah hanya sebesar US$ 73 per bulan, setiap buruh mampu bekerja hingga 48 jam per minggunya. Selain itu, China secara umum juga tidak punya masalah ketenagakerjaan. Begitu pula dengan mesin yang tua mengakibatkan kemampuan produksinya lebih rendah dibandingkan mesin modern yang banyak digunakan di China.

Berbagai aspek ini tentunya menjadi persoalan sekaligus tantangan tersendiri bagi industri tekstil di Indonesia. Keinginan untuk meningkatkan serta mengembalikan daya saing produk-produk tekstil tentu bukan sesuatu yang mustahil. Asalkan ada tindakan kongkrit yang sudah mulai dilakukan sejak sekarang. Sebab kalau tidak, juga bukan sesuatu yang mustahil pula apabila ketiadaan tindakan kongkrit tersebut justru mengakibatkan berlanjutnya penurunan tingkat daya saing TPT Indonesia di masa-masa yang akan datang. (Nugroho Pratomo, Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Rabu, 04 Oktober 2006

PRODUK ALAS KAKI INDONESIA: ANCAMAN CHINA DAN STAGNASI PRODUKSI

(Tinjauan Ekonmi Media Indonesia 2 Oktober 2006)

Kinerja ekspor bisa menjadi gambaran kondisi industri domestik. Jika ditarik ke belakang lagi dapat menjadi kesimpulan tentang kondisi investasi. Tentu saja secara umum menjadi kisah tentang kiprah Indonesia dalam persaingan global. Indonesia memiliki banyak komoditas yang memiliki potensi sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga memiliki sejumput masalah.
Dalam tinjauan ekonomi Media Indonesia (18/9), telah ditunjukan produk-produk apa saja yang menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Namun pada saat yang bersamaan, setidaknya dibandingkan tahun 2004 juga ada 14 komoditas yang justru mengalami penurunan tingkat daya saing mulai tahun 2005.
Ancaman China
Diantara komoditas-komoditas yang mengalami penurunan daya saing tersebut salah satunya adalah produk alas kaki. Merujuk kembali pada hasil perhitungan Revealed Competitive Advantage (RCA) yang dilakukan oleh Institut Riset Sosial dan Ekonomi (Inrise) bersama Litbang Media Group(2006), menunjukan bahwa seluruh produk alas kaki dan turunannya dari Indonesia mengalami penurunan.
Khusus mengenai persaingannya dengan produk-produk serupa negara lainnya, produk-produk yang dihasilkan oleh Indonesia sempat terjadi penurunan tajam pada tahun 2002 senilai US$ 1,148 miliar dari tahun 2001 yang senilai US$ 1,505 miliar. Meski data Comtrade menunjukan bahwa semenjak tahun 2002-2005 terjadi trend yang meningkat, namun nilai ekspor hingga pada 2005 belum bisa mencapai perolehan ekspor tahun 2000 sebesar US$ 1,67 miliar.
Mencermati berbagai macam produk alas kaki yang ada, ekspor terbesar produk alas kaki Indonesia adalah alas kaki yang terbuat dari kulit (HS 6403). Dimana di dalamnya termasuk pula produk-produk sepatu/ alas kaki formal. Pada tahun 2005 komposisi ekspornya terhadap keseluruhan ekspor alas kaki mencapai 64%, dengan nilai sebesar US$ 909,9 juta. Ekspor terbesar ditujukan ke pasar Amerika Serikat yang mencapai US$ 350,2 juta atau 36%.
Sementara yang terkecil adalah produk alas kaki tahan air dari karet atau plastik. Komposisi ekspornya terhadap keseluruhan ekspor alas kaki tidak lebih dari 0,3% atau senilai US$ 4 juta. Komoditas ini terbesar diekspor ke Australia. Nilai ekspornya mencapai US$ 1,1 juta atau 27,8% dari total ekspor Indonesia ke dunia. Namun secara umum, negara tujuan ekspor alas kaki (HS 64) terbesar ditujukan Amerika Serikat, dimana komposisinya mencapai 33,1%.
Sementara pada periode yang sama, komposisi impor alas kaki terbesar Indonesia hingga tahun 2005 adalah bagian-bagian alas kaki, sol, bantalan tumit, pelindung dan lain-lain (HS 6406). Nilai impornya mencapai US$ 27,2 juta atau 64% dari total nilai impor alas kaki. Nilai impor terkecil yang dilakukan untuk produk alas kaki adalah alas kaki anti air dari karet dan plastik jenis Wellingtons. Impor produk ini pada tahun 2005 hanya sebesar US$ 2,5 juta atau 4,3% dari keseluruhan nilai impor alas kaki Indonesia.
Indonesia sendiri sebagian besar impornya berasal dari China. Tahun 2005 saja, hampir 57% impor alas kaki berasal dari China. Dimana sebagian besar juga berupa berupa bagian-bagian alas kaki, sol, bantalan tumit, pelindung dan lain-lain. Dari total nilai impor alas kaki dari China, impor produk-produk tersebut untuk tahun 2005 mencapai US$ 8,7 juta atau 25,7%.
Dalam beberapa tahun terakhir, produk-produk China memang merajai perdagangan alas kaki internasional. Sepanjang tahun 2002-2005 total nilai ekspor alas kaki negeri itu sudah mencapai US$ 58,3 milyar. Nilai tersebut sama dengan 27,3% dari keseluruhan nilai ekspor alas kaki dunia. Sebagian besar ekspor alas kaki China juga ditujukan ke Amerika Serikat, yaitu sekitar 36% dari keseluruhan ekspor alas kaki China ke dunia.
Stagnasi
Rendahnya tingkat upah yang terjadi di China hingga saat ini memang masih menjadi salah satu keunggulan industri sepatu di negara tersebut. Akibatnya, biaya produksi menjadi rendah sehingga dapat menekan harga jual. Sebaliknya, industri alas kaki Indonesia seperti beberapa sektor industri manufaktur lainnya, kondisinya saat ini memang tengah dihadapkan pada berbagai persoalan pengembangan. Mulai dari melemahnya daya beli domestik, kenaikan biaya produksi, hingga penyelundupan sepatu dari China maupun Vietnam. Namun demikian khusus bagi industri sepatu, persoalan perburuhan juga masih menjadi kendala utama investasi di bidang ini. Akibatnya, stagnasi produksi menjadi semakin tidak terhindarkan.
Berbagai kondisi tersebut pada akhirnya tentu menyebabkan banyak industri sepatu dan alas kaki domestik yang mesti mengurangi produksinya bahkan mengalami kebangkrutan. Data dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyebutkan bahwa dari 107 perusahaan anggotanya di tahun 2003, maka tahun 2005 jumlahnya tinggal 98 unit. Tahun 2004 saja, tercatat ada empat perusahaan produsen sepatu besar yang juga harus tutup. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Truba Raya Trading yang memproduksi sepatu merek Fila, PT Kasogi International Tbk produsen merek Kasogi, serta PT Eltri Indo Footwear dan PT Golden Adhishoes. Dua perusahaan terakhir ini masing-masing adalah produsen sepatu untuk merek Nike dan Reebok.
Masalah-masalah seperti inilah yang pada akhirnya juga berdampak pada menurunnya kinerja ekspor serta kemampuan daya saing. Padahal pada waktu yang bersamaan, persaingan di pasar internasional juga semakin ketat. Dengan China sendiri, sebenarnya Indonesia untuk jenis sepatu oleh raga (sport shoes) memang sudah kalah bersaing. Meski demikian, harapan untuk mengembangkan industri sepatu di Indonesia masih terbuka untuk jenis sepatu non sports atau sepatu formal. Hal ini disebabkan masih relatif rendahnya modal yang dibutuhkan, banyaknya tenaga kerja serta ketersediaan bahan baku terutama kulit dari dalam negeri.
Peningkatan penetrasi produk sepatu China terutama ke pasar AS dan stagnasi produksi di Indonesia, ternyata juga menimbulkan persoalan baru. Kebijakan proteksi yang diberlakukan oleh pemerintah AS dengan menetapkan biaya yang tinggi untuk produk-produk asal China serta tuduhan praktek dumping, telah mendorong terjadinya praktek jual beli dokumen ekspor. Terutama adalah surat keterangan asal (SKA). Penggunaan SKA Indonesia untuk masuk ke pasar AS oleh para pengusaha China memang sangat “menguntungkan”. Bagi pengusaha China hal tersebut tentunya akan mempermudah masuknya barang-barang mereka ke AS. Sementara bagi pengusaha domestik, praktek-praktek semacam ini jelas adalah kesempatan untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih tanpa harus bersusah payah bekerja memenuhi pesanan terlebih dahulu.
Berbagai persoalan seperti tersebut di atas, tentu pada akhirnya hanya akan makin menurunkan daya saing produk-produk alas kaki Indonesia di pasar internasional. Jika kini ada komitmen baru dari Adidas untuk merelokasi 20 persen kapasitas produksinya dari Cina ke Indonesia dan Vietnam, maka pada satu sisi hal tersebut memang memberikan harapan baru bagi peningkatan produksi sepatu -terutama sport shoes- domestik. Begitu pula dengan pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Uni Eropa, sehingga lebih memudahkan produk Indonesia masuk ke pasar Eropa.
Di sisi lain, konsistensi pembenahan iklim investasi, pemberantasan penyelundupan serta penyelesaian persoalan perburuhan menjadi aspek penting untuk kembali meningkatkan daya saing produk alas kaki dan sepatu Indonesia. Kalau tidak, bukan tidak mungkin penurunan daya saing akan berlanjut di tahun 2006 ini. (Nugroho Pratomo & Radi Negara: Peneliti Ekonomi Litbang Media Group)

Selasa, 26 September 2006

REGULASI KELISTRIKAN: PERLUNYA AMANDEMEN KONSTITUSI

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia; 25 September 2006
Kejadian pemadaman listrik sebenarnya bukan hal yang baru. Apalagi bagi sebagian masyarakat yang berada di luar pulau Jawa. Beberapa kota diantaranya bahkan mengalaminya hampir setiap hari. Karenanya, tinjauan ekonomi kali ini akan kembali menekankan pentingnya reformasi yang lebih menyeluruh atas kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia. Terutama terkait dengan penyediaan listrik oleh pihak swasta.

Dimensi publik

Pemenuhan kebutuhan listrik oleh pihak swasta pada dasarnya menuntut efisiensi yang tinggi. Mulai di sektor pembangkit, transmisi maupun distribusi. Efisiensi ini diperlukan karena listrik adalah salah satu sektor publik yang cukup strategis. Karena itu pula, pelayanan listrik oleh swasta harus pula berangkat dari adanya perhatian kepada dimensi publik. Dimensi publik dimaksudkan adalah bagaimana menciptakan keberadaan listrik swasta sebagai sebuah instrumen untuk bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap konsumen.

Adalah menarik untuk memperhatikan hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Media Group tentang pelayanan listrik oleh PLN. Survei ini merupakan pengumpulan pendapat umum melalui telpon kepada masyarakat pada 6 kota besar di Indonesia yang mencakup 447 responden. Dari pertanyaan tentang kualitas pelayanan listrik oleh PLN di setiap kota menunjukan bahwa Di kota Surabaya dan Yogyakarta, penilaian buruk pelayanan PLN memang relatif masih kecil. Sementara di Jakarta, yang menilai buruk sudah mencapai 43,5% atau hampir separuhnya.

Hasil yang paling menarik sebenarnya terjadi pada kota Medan. Hampir semua atau tepatnya 92,9% responden memberikan penilaian yang buruk terhadap pelayanan PLN. Diikuti oleh Makassar, dimana yang memberikan penilaian buruk sudah sebesar 46%. Apa yang terjadi dengan dua kota besar ini sebenarnya merupakan cerminan dari fakta yang terjadi di lapangan, bahwa masyarakat di kota-kota tersebut secara rutin mengalami pemadaman listrik hampir setiap malamnya.

Monopoli

Berangkat dari hasil survei tersebut, kondisi seperti itu seharusnya dapat memberikan sebuah pertanda kepada kita, bahwa pelayanan jasa ketenagalistrikan sebagaimana berlaku sekarang, pada dasarnya telah gagal memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Karenanya, ada dua kebijakan mendasar dan kongkrit yang harus segera dilakukan pada saat yang bersamaan.

Pertama, perlunya penyegeraan revisi atas undang-undang ketenagalistrikan. Hal ini terutama terkait dengan pembatalan UU Nomor 20 tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2004 lalu. Ada tiga buah pasal dalam UU tersebut yang ditolak oleh pihak MK. Masing-masing ialah Pasal 16 tentang Pemisahan Usaha Penyediaan Listrik, Pasal 17 tentang Kompetisi Usaha Listrik, serta Pasal 68 tentang Peralihan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).

Sebagai konsekuensinya, PT. PLN jelas selain akan kembali memonopoli pengusahaan listrik, yang terpenting lagi adalah soal penjualan langsung listrik ke tingkat konsumen. Sementara pada saat yang bersamaan, tidak ada pemecahan (unbundling) PLN serta berbagai usaha yang menyangkut kelistrikan di dalamnya. Dengan demikian, tidak ada kompetisi dalam industri kelistrikan.

Praktek monopoli tersebut pada dasarnya ditunjukan dari integrasi vertikal beberapa sektor di dalam ketenagalistrikan. Mulai dari sektor pembangkit, sistem operator, transmisi, distribusi dan agen penjualan. Tenaga listrik yang sekarang dihasilkan oleh beberapa pembangkit swasta, pada akhirnya juga akan dibeli oleh PLN sebelum dijual lagi kepada konsumen.

Pembelian listrik oleh PLN dari pihak swasta pada dasarnya sangat tergantung pada tarif dasar listrik (TDL). Penggunaan TDL sebagai acuan harga beli ke pihak swasta juga akan menimbulkan akibat tidak adanya persaingan yang sehat diantara para pembangkit listrik swasta untuk mampu menghasilkan listrik yang murah. Sebaliknya, harga dihasilkan dari sebuah kesepakatan (baca: lobby). Itu artinya, kebijakan liberalisasi setengah hati seperti ini, justru hanya akan menimbulkan ruang baru bagi distorsi harga listrik swasta.

Pada saat yang bersamaan, akan ada pemberian peran yang lebih besar kepada PLN dalam penyediaan tenaga listrik dari sektor hulu hingga hilir. Dimana kondisi tersebut sangat memungkinkan terjadinya pengabaian aspek kemampuan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Hal ini sendiri terutama terkait dengan pelayanan terhadap konsumen.

Salah satu akibat yang paling dirasakan oleh konsumen adalah ketiadaan alternatif penyalur jasa layanan listrik. Padahal jika melalui penghapusan hak monopoli PLN, maka pihak konsumen akan lebih banyak memiliki pilihan alternatif mau kemana ia mendapatkan jasa berlangganan listrik. Jika hal seperti ini bisa terlaksana, tentunya hal ini secara bersamaan juga akan mendorong terciptanya iklim kompetisi di bidang ketenagalistrikan.

Satu hal yang penting dari berbagai argumentasi di atas adalah pembatalan UU Ketenagalistrikan oleh MK sebagai hasil intepretasi konstitusi mengenai pasal-pasal mengenai sektor-sektor yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, pada akhirnya hanya akan bertolak belakang dengan semangat membangun iklim persaingan yang lebih kompetitif. Akibatnya, sekali lagi menempatkan pemerintah dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar. Sementara di sisi lain keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama yang juga harus dihadapi.

Argumentasi bahwa privatisasi sektor publik hanya akan merugikan masyarakat, hingga negara perlu menguasainya sebenarnya telah lemah ketika privatisasi mampu menjaga dimensi publik. Hasil survei persetujuan penjualan langsung listrik swasta ke konsumen, memperlihatkan bahwa sebenarnya bagi masyarakat tidak terlalu penting siapa yang menjadi penyedia jasa listrik. Sebaliknya, yang menjadi perhatian sekarang adalah bagiamana konsumen bisa menikmati listrik dengan harga yang paling realistis. Jadi, menjadi mendesak untuk mulai mempertimbangkan amandemen konstitusi atas pasal-pasal yang mengatur penguasaan negara atas sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kedua, sambil menunggu proses politiknya, maka dalam jangka pendek dan bersifat sementara, PLN harus segera menerapkan skema tarif baru kepada konsumen yang lebih berkeadilan, yaitu melalui pembedaan/ diskriminasi harga. Bersifat sementara karena, kebijakan diskriminasi harga pada dasarnya hanya optimal berlaku pada perusahaan monopoli. Prakteknya, ada dua jenis pembedaan yang dapat dilakukan.

Pertama ialah dengan memberlakukan pembedaan harga berdasarkan daerahnya. Pemberlakuan kebijakan pembedaan tarif listrik berdasarkan regional ini dilakukan dengan harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi geografisnya, sumber daya energi yang dimiliki daerah tersebut, jaringan serta tingkat pendapatan tiap-tiap daerah (PDRB). Sebab faktor-faktor inilah yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan energi listrik di daerah yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan sumber-sumber energi alternatif.

Kedua, pemberlakuan kebijakan pembedaan tarif listrik berdasarkan kelompok konsumennya. Dimana setiap konsumen juga memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam hal tingkat konsumsi energi listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat membedakan kelompok konsumen menurut jenis serta tingkat konsumsi listriknya. Semakin besar tingkat konsumsi listriknya, maka harga yang diberikan untuk setiap unitnya (Kwh) akan meningkat secara progresif. Melalui kedua pembedaan harga ini, maka diharapkan PLN mampu mengurangi beban anggaran subsidi yang selama ini diterima dari APBN. Sebaliknya, dengan menunda revisi UU Ketenaga listrikan dan penerapan skema tarif ini sama artinya dengan mengulang reformasi kebijakan ekonomi setengah hati, seperti pernah dilakukan Indonesia setelah berakhirnya kejayaan minyak di era 1980an. (Nugroho Pratomo, Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Senin, 28 Agustus 2006

AKTUALITAS DATA KEMISKINAN & RELEVANSINYA DALAM PEMBANGUNAN MANUSIA

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 26 Agustus 2006
Dalam penyampaian pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2006, presiden SBY sempat menyinggung soal penurunan kemiskinan di Indonesia. Dalam pidatonya tersebut, disebutkan bahwa ada penurunan yang cukup signifikan tentang persentase jumlah kemiskinan sejak tahun 1999 yang mencapai 23% menjadi 16% pada tahun 2005.

Bagi sejumlah kalangan data kemiskinan dan pengangguran tersebut memang menimbulkan perdebatan baru. Karena yang disampaikan adalah data lama hasil penelitian BPS awal 2005. Akibatnya data tersebut tidak menunjukkan akibat ekonomi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Oktober 2005.

Tanpa bermaksud mengabaikan persoalan pentingnya akurasi data, tinjauan ekonomi kali ini, sebenarnya tidak mau terjebak lebih dalam pada perdebatan tentang aktualitas data kemiskinan yang dipublikasikan BPS. Namun yang jauh lebih penting lagi ialah bagaimana menciptakan sebuah skema pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia (human development).

Pertumbuhan vs kemiskinan
Adalah benar bahwa mungkin hampir tidak ada satupun negara di dunia ini yang akan terlepas dari persolan kemiskinan. Satu hal yang paling mungkin dilakukan tentunya adalah bagaimana menciptakan agar kesenjangan antara yang kaya dan miskin tidak terlalu jauh. Namun untuk mencapainya diperlukan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih komprehensif.

Perubahan paradigma pembangunan dunia sejak awal dekade 1990an, memang telah memaknai pembangunan lebih dari sekedar tingkat pertumbuhan ekonomi. Sebab pada kenyataannya pembangunan yang semata didasarkan pada indikator ekonomi (economic development) lebih sering menimbulkan banyak distorsi. Begitu pula dengan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi yang juga tidak cukup mampu menunjukan pembangunan kondisi sosial ekonomi secara lebih riil. Akibatnya, di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi, persoalan kemiskinan lebih sering menjadi persoalan yang bersifat laten. Terutama bagi negara-negara berkembang.

Menilik pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia, kondisi yang terjadi selama Orde Baru telah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Ketika itu semua orang tahu bahwa pada puncaknya di tahun 1995-1996 pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 7% per tahun. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut jumlah orang miskin di Indonesia dapat ditekan menjadi 34 juta atau 17,7%. Jika dibandingkan tahun 1976, kondisi tersebut jelas jauh lebih baik, Sebab dengan jumlah mencapai 54 juta, persentase orang miskin terhadap jumlah penduduk saat itu sebesar 40%.

Namun demikian, data Human Development Report tahun 1998 menunjukan bahwa untuk kondisi tahun 1995, dengan tingkat pendapatan perkapita yang mencapai hampir US$ 4000, nilai HDI Indonesia justru hanya 0,679. Nilai ini bahkan lebih kecil dibandingkan Srilanka yang nilai HDInya mencapai 0,716. Padahal ketika itu PDB per kapita negara tersebut hanya sebesar US$ 3408. Apalagi jika kondisi ini dibandingkan dengan tiga negara ASEAN lainnya yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand. Posisi HDI ketiga negara tersebut jelas berada jauh di atas Indonesia. Hal mengartikan pula bahwa pembangunan yang sekedar menekankan kepada pertumbuhan ekonomi tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mencermati berbagai indikator yang menjadi penilaian HDI, maka satu aspek yang patut menjadi perhatian adalah soal pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs). Jika mau kembali kepada definisi kemiskinan, maka ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar ini biasa disebut dengan kemiskinan absolut. Bahkan Jeffry D. Sach dalam bukunya The End of Poverty(2005) mengistilahkan bentuk kemiskinan ini sebagai the extreme poverty. Kemiskinan dalam konteks ini merupakan ketidakmampuan seseorang, suatu keluarga atau sekelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Baik itu dalam soal pangan maupun nonpangan. Dalam soal non pangan ini menyangkut di dalamnya adalah pendidikan dasar, kesehatan, perumahan, serta kebutuhan transportasi. Hal-hal inilah yang seharusnya kini menjadi perhatian utama pemerintah. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Lantas pertanyaannya kini ialah bagaimana sebenarnya persoalan kebutuhan dasar ini selama ini di Indonesia? Pasca krisis ekonomi, persoalan kebutuhan dasar tersebut memang banyak kembali mengemuka. Terlepas dari ketertutupan informasi selama Orde Baru, namun fakta yang ada akhir-akhir ini justru menunjukan terjadinya perluasan kasus-kasus seperti kekurangan gizi dan angka putus sekolah. Masalah-masalah seperti ini memang tidaklah terlalu mengejutkan. Karena seperti telah banyak diduga sebelumnya, krisis ekonomi memang mengancam terjadinya generasi yang hilang (the lost generation).

Celakanya, apa yang kini seringkali menjadi perdebatan justru adalah berbagai aspek atau indikator yang lebih menunjukan kemiskinan relatif. Kemiskinan relatif ini diukur dari berbagai indikator seperti ketimpangan tingkat pendapatan, bentuk rumah atau hal-hal yang lebih bersifat fisik lainnya. Apalagi jika kemudian hal tersebut hendak dikaitkan dengan keberagaman sosial budaya yang ada di Indonesia. Tentunya dalam menentukan standar kemiskinan fisik di tiap daerah menjadi berbeda-beda. Oleh karenanya jika mau mengukur kemiskinan relatif tersebut, maka tiap daerah harus bisa menentukan berbagai indikator khusus yang memang menjadi spesifikasi daerahnya. Indikator-indikator inilah yang nantinya menjadi ukuran-ukuran tambahan atau pelengkap dalam menilai apakah seseorang atau keluarga masuk ke dalam kelompok miskin di suatu daerah.

Memang satu hal yang harus disadari dalam konteks pembangunan manusia ini, persoalan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama. Pada satu sisi di sinilah sebenarnya letak pentingnya aktualisasi sebuah data statistik. Dengan demikian, pemerintah dapat benar-benar menggunakan dana secara lebih terarah sesuai dengan prioritas.

Namun di sisi lain, fakta yang terjadi menunjukan bahwa ada beberapa daerah yang sudah mampu memberikan pelayanan sekolah gratis terutama pada tingkatan SD. Kondisi ini sekaligus memberikan sebuah kenyataan yang menunjukan bahwa pada dasarnya ada kemampuan untuk mampu melaksanakan pembangunan manusia. Begitu pula dengan pelayanan kesehatan gratis pada kelas tiga di rumah sakit. Artinya, meski masih dalam bentuk-bentuk yang terbatas, pemenuhan kebutuhan dasar secara gratis sebagai bagian dari pembangunan manusia masih dimungkinkan untuk dilakukan. Hal ini tentunya dengan berbagai prasyarat adanya keinginan politik serta koordinasi kerja dengan diikuti penegakan hukum yang lebih baik dari pemerintah di pusat dan daerah.

Terkait dengan konteks inilah, maka alokasi anggaran menjadi faktor kunci yang harus menjadi perhatian. Pemberian subsidi secara tidak terarah untuk sektor-sektor diluar kebutuhan dasar adalah sebuah kesalahan besar dalam sebuah program pembangunan manusia. Sebaliknya, dengan melakukan efisiensi anggaran, pemerintah bisa menghindari dari apa yang oleh Sach disebut dengan jebakan fiskal (fiscal trap), yaitu salah satu aspek yang menjadi penyebab kegagalan pemerintah untuk bisa meningkatkan pelayanan barang dan jasa publik.

Akhirnya pada tinjauan ekonomi kali ini sekali lagi hendak menekankan pentingnya pernyelesaian kebutuhan dasar. Sesuai dengan namanya, maka segala sesuatu yang terkait di dalamnya jelas merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Baik itu kelompok si kaya maupun miskin. Pemenuhan kebutuhan dasar bagaimanapun juga akan membawa efek multiplier yang amat luas. Melalui pendidikan yang baik misalnya, maka diharapkan setiap orang akan dapat lebih mudah memperoleh akses kepada pekerjaan dan tingkat pendapatan yang lebih baik pula.

Dengan demikian adalah menjadi “tidak terlalu relevan” lagi apakah masih banyak orang yang tinggal di rumah dengan dinding bambu serta berlantaikan tanah. Bahkan lebih luas lagi ada berapakah sebenarnya jumlah penduduk miskin di suatu daerah serta peningkatannya sebagai akibat penerapan sebuah kebijakan. Sebab pada akhirnya selama pemerintah baik pusat dan daerah belum bisa memberikan akses pemenuhan kebutuhan dasar kepada setiap anggota masyarakat, maka itu artinya dalam konteks pembangunan manusia persoalan kemiskinan masih akan terus membayangi. (Nugroho Pratomo/ Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Rabu, 02 Agustus 2006

MEMPERTANYAKAN KEMBALI MASA DEPAN WTO

Analisis Media Indonesia 1 Agustus 2006

Hasil perudingan tingkat menteri dari negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bulan Juli 2006 kembali menghadapi jalan buntu. Penyebabnya tidak lain adalah masih adanya keengganan negara-negara maju untuk melepaskan subsidi pertanian mereka. Persoalan ini seakan memperkuat tuduhan selama ini bahwa negara-negara maju masih tetap setia memberlakukan standar ganda dalam kebijakan perdagangan mereka.

Beberapa negara maju hingga saat ini memang masih bersiteguh untuk tetap memberikan subsidi kepada sektor pertanian. Celakanya pada saat yang bersamaan, negara-negara berkembang justru semakin ditekan untuk menghapus semua bentuk hambatan non tarif. Termasuk di dalamnya yang menyangkut sektor pertanian sebagaimana telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan di Doha tahun 2001. Benarkah kebuntuan ini akan merubah keberlangsungan sistem WTO?

Mobilitas modal

Pasca perang dunia II, merupakan masa dimana ekonomi dunia mengalami pertumbuhannya secara pesat. Munculnya negara-negara baru di sisi lain ternyata juga turut memberikan kontribusi ke dalam pertumbuhan ekonomi dunia. Terutama dalam hal perdagangan internasional. Karena seiring dengan munculnya negara-negara baru tersebut, maka tercipta pula pasar-pasar baru bagi produk-produk yang dihasilkan oleh negara-negara industri.

Ekspansi modal di seluruh dunia sebenarnya telah lama dimulai. Jika melihat kembali pada sejarahnya, ekspansi modal sebenarnya telah terjadi semenjak abad ke-18. Ketika itu negara-negara di Eropa yang mengalami surplus produksi mulai menunjukan kebutuhan akan adanya perluasan pasar. Semenjak itu dimulailah praktek-praktek imperialisme dan kolonialisme di berbagai daerah Asia, Afrika dan bahkan Amerika. Dan nampaknya selain kebutuhan akan pasar, perebutan untuk mendapatkan bahan-bahan mentah juga menjadi pertimbangan lain terjadinya imperialisme dan kolonialisme.

Dalam perkembangannya sebagai sebuah kekuatan ekonomi internasional, kini pergerakan modal tidak dapat lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Ia dapat dengan leluasa bergerak ke mana saja tanpa lagi harus menggantungkan lagi pada kekuatan lain. Sebaliknya, justru kekuatan-kekuatan lain seperti kekuatan politik (negara) dan sosial yang memiliki “ketergantungan” padanya.

Tingginya tingkat independensi yang dimiliki oleh kekuatan modal transnasional tersebut mengakibatkan makin lemahnya posisi negara-negara dunia ketiga untuk dapat mendatangkan modal-modal tersebut ke negara-negara mereka. Selain itu persoalan klasik yang seringkali muncul ialah stabilitas politik. Persoalan stabilitas politik ini menjadi signifikan karena pada umumnya para pemilik modal baru mau masuk untuk berinvestasi apabila ada jaminan stabilitas politik dari negara.

Semenjak tahun 1970an, di dunia berkembang sebuah fenomena yang dikenal dengan nama transnational corporation (TNC), atau yang kemudian lebih dikenal dengan multinational corporations (MNCs). Kemunculan fenomena tersebut di satu sisi merupakan salah satu indikator dari pengertian baru terminologi globalisasi ekonomi dunia.

Namun demikian, dapat dicirikan bahwa ada perubahan arah dari perkembangan atau aliran foreign direct investment pada pasca PD II dari negara periphery ke negara pusat (core). Pertumbuhan mobilitas perusahaan-perusahaan multinasional memang mengalami pertumbuhan yang pesat pada masa 1950-1970an. Bahkan sedikit lebih cepat dari rata-rata GDP negara-negara asal investasi. Sebagai contoh dapat dilihat bahwa semenjak masa kolonial sampai 1960 negara-negara dunia ketiga menerima separuh dari keseluruhan aliran investasi langsung tesebut. Hal ini terus turun sampai 1/3 pada tahun 1966, dan sampai seperempat pada tahun 1974. Antara tahun 1988-89 investasi tersebut terus turun sampai 16,9%. Sisa dari investasi langsung tersebut, mengalir ke Asia bagian Timur, Selatan, dan Tenggara(lihat tabel).

Dalam perkembangan ekonomi dunia saat ini, selain bentuk investasi langsung seperti telah dijelaskan diatas juga berkembang bentuk-bentuk investasi tidak langsung (indirect investment). Bahkan trend yang berkembang saat ini menunjukan bahwa bentuk-bentuk investasi tidak langsung seperti pinjaman komersial, pinjaman resmi (official loans), hibah dan hutang bank cenderung menunjukan peningkatan.

Munculnya pasar modal atau bursa efek serta komoditas di beberapa negara, merupakan indikator lain dari berkembangnya investasi tidak langsung tersebut. Derasnya aliran, arus atau perputaran investasi tidak langsung di dunia pada saat ini menyebabkan timbulnya kesulitan dalam melacak dari mana investasi tersebut berasal. Apalagi mengenai jumlah keseluruhan transaksi internasional yang terjadi di seluruh dunia sampai tingkat individual.

Proses globalisasi itu sendiri makin berkembang setelah pada awal abad ke 20 terjadi perkembangan yang pesat dalam teknologi transportasi, elektronika dan komunikasi. Selain itu, tuduhan dari para kelompok pecinta lingkungan yang menyatakan bahwa pabrik-pabrik mereka merupakan penyebab utama terjadinya polusi, juga menjadi penyebab lain berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Inilah yang oleh Joseph E. Stiglitz, dalam Globalization and Its Discontents(2002) disebut sebagai ketidakberlakuan globalisasi terhadap lingkungan hidup.

Dalam perkembangannya proses tersebut makin terpacu setelah adanya peningkatan proteksi dunia dan berkembangnya sistem kurs mengambang sejak awal tahun 1970an. Oleh karenanya globalisasi ini juga dijadikan instrumen bagi para pemodal transnasional untuk dapat menembus berbagai proteksi tersebut.

Selain sebagai penghancur tembok proteksi, globalisasi juga dapat diartikan sebagai strategi dari perusahaan multinasional untuk dengan mudah melakukan penetrasi pasar dan membuka akses-akses bahan baku dan berbagai faktor produksi lainnya. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Inilah yang oleh Ankie Hoogvelt dipandang sebagai sebuah bentuk baru dari core-periphery relations di dalam sistem ekonomi dunia.

Kebuntuan WTO

Berangkat dari perkembangan yang pesat dari pergerakan arus modal transnasional ini pada akhirnya membawa sistem perdagangan dunia kepada sebuah sistem yang berupaya untuk menghapuskan berbagai hambatan. Hambatan yang seringkali muncul tersebut ternyata lebih banyak sebagai sebuah hambatan yang distilahkan sebagai hambatan non-tarif. Untuk itu, maka negara-negara di dunia kemudian berupaya untuk menghapuskan segala bentuk hambatan non tarif (non-tarrif barriers) tersebut.

Salah satu upayanya ialah dengan membuat kesepakatan diantara mereka untuk membentuk sebuah badan perdagangan dunia, yang kemudian dikenal dengan nama World Trade Organization (WTO). Organisasi ini sendiri dalam pembentukannya merupakan kelanjutan (pengganti) dari keberadaan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang telah ada sebelumnya. Untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan dunia ini juga, beberapa negara telah melakukan beberapa kali pertemuan. Dimana telah menjadikan pertemuan putaran Uruguay (Uruguay Round) sebagai titik penting dalam kesepakatan penghapusan hambatan tarif dan non tarif.

Pembentukan organisasi perdagangan dunia serta blok-blok perdagangan regional di berbagai kawasan, juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Negara-negara anggota dari organisasi-organisasi tersebut secara bersama memberlakukan tingkat tarif yang sama terhadap produk-produk impor, dan secara bertahap menghapuskannya. Dengan demikian tercipta kawasan-kawasan perdagangan bebas atau yang lebih dikenal dengan free trade area.

Namun kemudian persoalannya ialah tidak sedikit dari negara-negara dunia ketiga yang telah tergabung ke dalam organisasi atau lembaga-lembaga tersebut. Padahal kita tahu bahwa tidak semua dari blok-blok perdagangan regional dan dunia tersebut yang hanya beranggotakan negara-negara berkembang. Sehingga jika tidak berhati-hati bukannya tidak mungkin kalau pengintegrasian negara-negara dunia ketiga di dalamnya justru menjadi bumerang ekonomi bagi mereka.

Sebaliknya, ketika negara-negara dunia ketiga tersebut mengintergrasikan dirinya ke dalam sebuah lembaga atau organisasi serupa dengan lebih sedikit melibatkan negara-negara maju di dalamnya, maka hal tersebut dapat dijadikan instrumen yang efektif untuk mencegah bentuk-bentuk perdagangan dengan negara-negara maju yang seringkali bersifat eksploitatif dan mengancam keberadaan industri domestik mereka. “Perlawanan” dengan membentuk aliansi negara-negara berkembang dalam WTO yang kini dikenal dengan kelompok G-33 pada dasarnya adalah sebuah langkah maju dari integrasi tersebut.

Pada saat yang bersamaan, hal tersebut justru memberikan pertanyaan kepada kita tentang masa depan dari WTO. Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS), Susan Schwab ke Brazil adalah satu bukti penting bagaimana kebuntuan masa depan WTO. Sebab dari hasil pertemuannya dengan menlu Brazil mereka sepakat untuk membuang jauh hasil-hasil yang telah dicapai dalam putaran Doha. Jika hal tersebut terus berlangsung, maka bukan tidak mungkin jika kemudian negara-negara lain akan segera mengikutinya. Sebab itu artinya pula, adalah memperpanjang pembekuan hasil pertemuan Doha.(Nugroho Pratomo/Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Kamis, 15 Juni 2006

HARGA JUAL ECERAN ROKOK: ANTARA DISTORSI DAN PENERIMAAN NEGARA

Analisis Media Indonesia 15 Juni 2006

Seperti juga hidup, sebuah kebijakan juga seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan. Salah satunya adalah kebijakan mengenai harga jual eceran dan cukai tembakau. Di tengah semakin gencarnya kampanye anti rokok, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan harga jual eceran (HJE) sebagai sebuah instrumen untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

Rokok ilegal
Berdasarkan data Departemen Perindustrian, jumlah perusahaan rokok yang ada hingga tahun 2005 sebanyak 3217 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 91,42% atau 2.941 perusahaan diantaranya merupakan industri rumah tangga dengan kemampuan produksi per tahun kurang dari 6 juta batang. Sementara tenaga kerja yang terserap Besarkan data Statistik Industri yang dipublikasikan oleh BPS, menunjukan bahwa sampai tahun 2003 mencapai 265.666 orang.

Selain sebagai penyerap tenaga kerja, melalui cukai yang dibayarkan industri ini pada dasarnya merupakan salah satu industri yang mampu memberikan pemasukan cukup besar bagi negara. Tercatat hingga tahun 2005 lalu,pendapatan pemerintah dari cukai rokok mencapai Rp 8 triliun dari keseluruhan realisasi pendapatan cukai sebesar Rp 33,26 triliun. Nilai ini bahkan jauh lebih besar jika dibandingkan pendapatan dari pertambangan PT Freeport yang cuma Rp 2,4 triliun per tahun.

Sayangnya, potensi seperti ini lagi-lagi harus terganggu dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini pada dasarnya selain tanpa izin, adalah rokok-rokok yang beredar tanpa disertai dengan pita cukai. Celakanya berbagai perusahaan rokok ilegal ini berkembang dengan sangat cepat. Mulai dari pesisir utara Jawa hingga Banyuwangi. Hal ini jelas sangat merugikan pemerintah. Padahal apabila hal ini bisa ditangani, maka diperkirakan pemerintah akan mendapatkan tambahan pendapatan hingga sebesar Rp 3,54 trilyun.

Menilik pendapatan dari sektor cukai tembakau ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan pada bulan Maret lalu sebenarnya telah mengeluarkan peraturan baru mengenai harga dasar dan tarif cukai hasil tembakau. Melalui peraturan baru yang berlaku sejak 1 April 2006 tersebut, pemerintah telah pula menaikan harga jual eceran (HJE) minimum setiap batang/gram.

Berdasarkan keputusan menteri keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, HJE minimum adalah batas harga terendah untuk harga eceran yang diajukan. Nilainya bervariasi sesuai dengan skala produksi industri dan jenis rokok. Sementara harga bandrol adalah HJE per batang dikalikan dengan jumlah batang per bungkus. Apabila harga pasar di tempat penjualan lebih tinggi daripada harga bandrol, maka perusahaan atau importir harus melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membayar perbedaan tarif cukai.

Setiap produsen dikelompokan berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya. Dari setiap kelompok tersebut, dikempokkan dalam tiga golongan, yang diukur menurut kemampuan produksi dari tiap-tiap pabrik. Misalnya, pada jenis rokok sigaret putih mesin (SPM). Golongan I adalah pabrik yang memiliki batasan produksi lebih dari 2 miliar batang per tahun. Golongan II mencakup pabrik yang memiliki batasan produksi antara 500 juta sampai 2 miliar batang per tahun. Sedangkan golongan III adalah pabrik sigaret putih mesin dengan batasan produksi kurang dari 500 juta batang per tahun. Berdasarkan aspek-aspek tersebut, maka tingkat kenaikan HJE tiap-tiap jenis rokok ditentukan bervariasi (lihat tabel).

Kebijakan kenaikan HJE semacam ini sebenarnya bukannya tanpa efek samping. Meski diharapkan bisa berdampak positif pada penurunan konsumsi rokok masyrakat, namun dari sisi ekonomi hal tersebut ternyata juga menimbulkan beberapa konsekuensi lain. Misalnya saja terjadinya penurunan volume produksi. Dimana pada akhirnya juga berakibat kepada pengurangan jumlah jam kerja buruh serta pembelian bahan baku (tembakau dan cengkih).

Jika demikian yang terjadi, maka hal itu berarti pula penurunan kesejahteraan buruh pabrik rokok. Sementara di sisi petani, kondisi tersebut juga akan memicu merosotnya harga tembakau dan cengkih. Pertanyaannya kini ialah sejauhmana kebijakan kenaikan HJE tersebut berpengaruh terhadap tingkat konsumsi rokok masyarakat?

Sebuah studi yang dilakukan oleh Brahmantio Isdijoso (2004) tentang alternatif penerimaan dan tarif cukai tembakau, menunjukan bahwa tingkat elastisitas atau kepekaan permintaan terhadap perubahan HJE dari tiap-tiap jenis rokok berbeda-beda. Seperti telah diketahui, elastisitas adalah perubahan relatif dalam jumlah unit barang sebagai akibat perubahan salah satu faktor yang mempengaruhinya (ceteris paribus). Perubahan itu sendiri biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu harga barang tersebut, harga barang lain serta pendapatan. Pada jenis sigaret kretek mesin (SKM), kenaikan harga sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 1% akan mengurangi jumlah konsumsi SKM sebanyak 0,89%. Kenaikan harga sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 1% akan mengurangi jumlah konsumsi SKT sebanyak 0,94%. Sedangkan kenaikan harga sigaret putih mesin (SPM)) sebesar 1% akan mengurangi jumlah konsumsi SPM sebanyak 0,91%.

Hasil perhitungan ini menunjukan bahwa kebijakan kenaikan HJE terhadap tingkat konsumsi rokok pada masyarakat (price elasticity of demand) bersifat inelastis. Artinya kenaikan harga HJE pada dasarnya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan konsumsi rokok. Sebaliknya ada varibel lain yang berpengaruh terhadap pola konsumsi rokok di masyarakat. Salah satunya adalah persoalan selera. Selera yang dimaksudkan di sini terutama terkait dengan kebiasaan merokok. Kondisi seperti ini pada dasarnya sekaligus menunjukan bahwa strategi untuk mengurangi jumlah perokok aktif melalui mekanisme harga tidak efektif. Sebaliknya, konsumen akan tetap meneruskan kebiasaan merokok dengan mencari rokok alternatif yang rasa dan jenis yang tidak berbeda, namun dengan harga yang relatif lebih murah.

Kondisi serta situasi seperti ini jelas menimbulkan beberapa konsekuensi. Hasil penelitian yang sama menunjukan bahwa sebagian besar konsumen membeli rokok dengan harga di bawah HJE minimum yang ditetapkan pemerintah (harga bandrol). Untuk kondisi tahun 2003, harga beli konsumen 11% di bawah HJE. Dimana hal tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2000. Namun demikian, konsekuensi penting lainnya yang patut dicatat dari hasil penelitian ini ialah semakin banyaknya peredaran rokok tanpa cukai (rokok polos), atau rokok dengan cukai aspal serta palsu. Hal ini terjadi tidak lain sebagai akibat penetapan HJE pemerintah yang lebih tinggi dibandingkan harga transaksi di tingkat konsumen.

Celakanya, kondisi ini kemudian direspon oleh pengusaha rokok dengan mengalihkan beban cukai ke tingkat petani (backward shifting). Sebagai akibat dari reaksi tersebut, petani menjadi pihak terakhir yang paling dirugikan. Konsekuensinya, petani tembakau dan cengkeh yang harus menanggung kerugian akibat penurunan harga beli serta permintaan atas komoditi dasar rokok tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap kenaikan HJE juga akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap kesejahteraan di tingkat petani.

Dilema kebijakan
Mencermati berbagai persoalan di atas, adalah jelas bagi kita bahwa ada kebijakan yang dilematis yang harus dihadapi oleh pemerintah. Di satu sisi, pemerintah sangat berkepentingan untuk meningkatan pendapatan dari cukai. Sementara pada saat yang bersamaan pemerintah juga dihadapkan pada persoalan penurunan tingkat kesejahteraan buruh dan petani disamping adanya tuntutan untuk terus meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat dengan mengurangi konsumsi rokok.

Berangkat dari berbagai fakta di atas, adalah sesuatu yang tidak mengherankan apabila distorsi harga merupakan aspek pertama yang patut menjadi perhatian pemerintah. Sebab dari studi di atas, pola konsumsi rokok yang ada saat ini lebih menunjukan hubungan yang tidak terlalu kuat antara konsumsi rokok dengan harga. Akibatnya penggunaan instrumen HJE ternyata tidak memiliki pengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok kecuali penciptaan distorsi harga. Dengan menyerahkan kepada mekanisme pasar setidaknya pemerintah mengurangi distorsi yang selama ini terjadi. Sehingga pada akhirnya akan membantu pabrik rokok untuk menghadapi persaingan dengan pabrik rokok illegal disamping perlunya penekanan kembali aspek penegakan hukum dalam menangani rokok illegal. (Nugroho Pratomo/ Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Kamis, 02 Maret 2006

Politik Beras: Produksi versus Impor

Analisis Media Indonesia 2 Maret 2006

Sebagaimana layaknya warga benua Asia lainnya, beras merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi masyarakat Indonesia. Sayangnya, kini beras bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah menjadi suatu barang yang langka dan mahal. Apabila pada masa Orde Baru Indonesia pernah mendapat penghargaan dari FAO karena berhasil berswasembada beras, maka sebaliknya sekarang Indonesia telah kembali menjadi negara pengimpor beras.

Terjadinya krisis ekonomi di tahun 1998 lalu memang telah menjungkirbalikan keadaan ekonomi masyarakat. Larinya invetasi asing, likuidasi sejumlah bank serta pembatalan sejumlah penanaman modal dalam negeri ketika itu, telah memicu lonjakan angka pengangguran dan jumlah keluarga miskin. Konsekuensi akhirnya tentu pada penurunan daya beli. Sampai akhir tahun 2004 setidaknya ada empat aspek menarik yang bisa dicermati dari masalah beras tersebut.

Pertama, produksi beras nasional. Menilik data yang dirilis oleh BPS menjelang akhir tahun 2004 lalu, menunjukan bahwa produksi padi tahun 2004 hanya sebesar 54,1 juta ton gabah kering giling (GKG). Apabila hendak dibandingkan dengan tahun 2003, maka produksi tersebut naik sekitar 3,6 % atau sekitar 1,9 juta ton GKG. Kondisi tersebut secara umum disebabkan adanya peningkatan luas panen, yaitu dari 11,5 juta hektar pada tahun 2003 menjadi 11,9 juta hektar pada tahun 2004.

Kedua, soal impor beras. Menyimak perdagangan komoditas beras saat ini, data dari Comtrade-UNCTAD (Commodity Trade Statistics-United Nations Conference Trade and Development) menyebutkan bahwa total nilai ekspor untuk komoditas ini selama periode 2002-2004 mencapai $ 13,6 milyar AS. Sedangkan nilai impornya sebesar $13,8 milyar AS. Data tersebut setidaknya telah menunjukan kepada kita bahwa beras adalah komoditas yang langka di pasar internasional. Masih berdasarkan data yang sama, perdagangan komoditas beras dunia selama periode tersebut memang masih didominasi oleh Amerika Serikat. Nilai ekspornya pada tiga tahun tersebut hampir mencapai $ 3 milyar AS. Nilai tersebut setara dengan 22% dari total ekspor beras seluruh dunia periode tersebut. Meski demikian, untuk tahun 2004 perdagangan beras dunia didominasi oleh India yang menguasai 30% ekspor beras dunia dengan nilai hampir sebesar $ 1,5 milyar AS.

Posisi Indonesia sendiri, dalam perdagangan beras dunia adalah importir beras terbesar Thailand. Pada tahun 2003 saja ekspor beras Thailand ke Indonesia sebanyak 647,14 juta kg atau setara dengan $1,8 milyar AS. Nilai tersebut sama dengan 7,5% dari keseluruhan ekspor beras Thailand ke seluruh dunia. Pada tahun 2004 India mengekspor beras ke Indonesia sebanyak 123.050 kg dengan nilai $28.037 AS. Sedangkan ekspor beras Amerika Serikat ke Indonesia mencapai 40,6 juta kg dengan nilai $ 13,8 juta AS. Secara keseluruhan, sejak tahun 2000 impor beras Indonesia dari seluruh dunia memang mengalami penurunan, meski sempat naik di tahun 2002 sebagai akibat dikeluarkannya Inpres nomor 9 tahun 2002 tentang penetapan kebijakan perberasan. Melalui inpres tersebut pemerintah saat itu menetapkan kebijakan untuk melakukan impor beras. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung program beras untuk masyarakat miskin.

Ketiga, dari kebijakan impor tersebut, soal berikutnya yang harus dipahami adalah dinamika dari tingkat konsumsi beras domestik. Berdasarkan data BPS, tahun 2002 konsumsi beras pertahunnya mencapai 115,5 kg per kapita. Tahun 2003 turun menjadi 109,7 kg per kapita per tahun. Sampai dengan tahun 2005 lalu, konsumsi beras telah mencapai 139,15 kg per kapita per tahun. Lebih tinggi sedikit dibandingkan tahun 2004 yang mencapai 138,81 kg perkapita pertahun. Data ini sebenarnya menunjukan bahwa konsumsi beras masyarakat Indonesia masih tergolong relatif cukup tinggi. Dengan kata lain, masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap produk beras. Hal tersebut menjadikan isu pangan terutama beras masih menjadi persoalan strategis dan sensitif dalam melihat setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini. Artinya, efisiensi dan efektifitas sebuah kebijakan dapat juga dapat dinilai dari seberapa besar kemampuan masyarakat sekarang untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya.

Keempat, jumlah angka pengangguran dan keluarga miskin. Salah satu dampak sosial dari terjadinya krisis ekonomi adalah meningkatnya angka pengangguran dan penduduk miskin. Berdasarkan data BPS serta ramalan Bappenas angka jumlah pengangguran telah mengalami kenaikan yang tinggi. Kalau pada tahun 1996 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,8% tingkat pengangguran terbuka hanya 4,3 juta orang, maka sampai Februari 2005 dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai kurang dari 5,5% jumlah penganggur terbuka telah mencapai lebih dari 10,5 juta orang.

Pada saat yang bersamaan data BPS menunjukan bahwa masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan melonjak dari 22,5 juta orang di tahun 1996 menjadi 98,8 juta di tahun 1998. Data Susenas tahun 2003 menyebutkan bahwa hampir 20 juta atau 40% keluarga di Indonesia masuk pada golongan prasejahtera. Dari jumlah tersebut, yang menerima program beras untuk masyarakat miskin (raskin) tidak lebih dari 9 juta keluarga atau kurang dari 44%. Sedangkan untuk yang menerima sembako gratis hanya 450 ribu keluarga atau sebesar 2,3% saja.

Terkait dengan tingkat konsumsi beras masyarakat, data Susenas BPS menunjukan bahwa ada penurunan konsumsi beras. Terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tahun 2003 pada masyarakat dengan pengeluaran per kapita bulanannya kurang dari Rp 60.000 sebesar 28,9%. Pada tahun berikutnya persentase tersebut telah turun menjadi 26,1%. Kondisi serupa juga terjadi pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran perkapita bulanannya diatasnya.

Penurunan tersebut juga diikuti oleh meningkatnya konsumsi jenis makanan lain seperti ikan serta telur dan susu. Misalnya untuk kelompok masyarakat yang sama, yang mengkonsumsi ikan naik dari 5,79% di tahun 2003 menjadi 5,83% di tahun 2004. Begitu pula dengan telur dan susu yang naik dari 1,8% menjadi 2,4%. Artinya, bahwa pada dasarnya selama dua tahun terakhir, telah terjadi pergeseran pola konsumsi makanan masyarakat.

Pergeseran jenis makanan yang dikonsumsi terutama oleh masyarakat menengah bawah seperti ditunjukan oleh data di atas, memang sejenak memperlihatkan bahwa setidaknya sampai akhir tahun 2004 lalu masih terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun dari berbagai aspek di atas satu hal yang harus diingat ialah sampai dengan akhir tahun 2004 pemerintah masih menahan untuk tidak menaikan harga BBM. Lantas bagaimana yang terjadi setelah pemerintah menaikan harga BBM?

Lonjakan inflasi

Sepanjang tahun 2005 lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM sebanyak dua kali. Seperti telah banyak diperkirakan, kebijakan tersebut telah berdampak kepada melonjaknya tingkat inflasi. Seperti dilaporkan oleh BPS, setelah kenaikan harga BBM pertama di awal Bulan Maret 2005, tingkat inflasi year on year untuk bulan tersebut mencapai 8,8%. Namun ketika pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan harga BBM sejak awal Oktober 2005, tingkat inflasi year on year Oktober melonjak tinggi hingga mencapai 17,9%. Hal ini jelas berpengaruh kepada tingkat kualitas hidup masyarakat. Terutama yang terkait dengan masalah pangan.

Mencermati soal kebutuhan pangan, analisis ini mau kembali berangkat dari persoalan produksi beras. Pada tahun 2005 lalu data BPS menyebutkan bahwa produksi padi tahun 2005 (Ramalan III) diperkirakan sebesar 53,98 juta ton gabah kering giling (GKG). Tingkat tersebut turun sebesar 104 ribu ton atau sekitar 0,19% dibanding tahun sebelumnya. Penurunan luas panen ini antara lain disebabkan kekeringan pada akhir subround III, yaitu pada periode September-Desember tahun 2004. Selain itu penurunan luas panen juga disebabkan meningkatnya luas lahan puso antara bulan Januari-Agustus tahun 2005. Sementara, khusus di Propinsi NAD penurunan luas panen lebih diakibatkan oleh rusaknya infrastruktur pertanian akibat bencana tsunami.

Menurunnya kemampuan produksi beras nasional ini cepat atau lambat jelas akan mengganggu stabilitas harga. Karena bagaimanapun hal tersebut berdampak pula kepada pasokan beras di masyarakat. Padahal kondisi tersebut dengan asumsi tidak ada aksi penimbunan di tingkat pedagang. Celakanya, mulai sejak akhir tahun 2005 hingga awal tahun 2006 ini, berbagai bencana seperti banjir datang silih berganti di beberapa daerah. Termasuk sentra-sentra produksi beras seperti Karawang. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengherankan apabila harga beras terus mengalami kenaikan.

Pemerintah sendiri pada Januari 2006 lalu telah memutuskan untuk melakukan impor beras. Hal tersebut sudah tentu mendapat reaksi dari pihak legislatif. Terlepas dari apa yang menjadi latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut serta reaksi DPR, kebijakan untuk mengimpor beras adalah bukti kongkrit dari kegagalan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara subsisten. Karenanya, di masa depan diperlukan sebuah strategi kebijakan pangan yang dapat menjamin pemenuhan salah satu kebutuhan dasar tersebut secara swadaya. Namun untuk dapat mencapainya sekali lagi dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem desentralisasi sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi-tiap-tiap pemerintah daerah untuk bisa mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa lagi banyak tergantung pada pusat. Sayangnya, tidak banyak pemerintah daerah bisa dan mau melakukannya.

Kalau kini muncul pendapat bahwa sudah perlu dilakukan diversifikasi pangan pengganti beras, mungkin tidak terlalu salah. Namun diversifikasi sebagai sebuah upaya untuk merubah pola makan adalah sebuah bentuk “pelarian” dari kenyataan. Sebab inti persoalannnya bukanlah pada pola makan. Tetapi lebih kepada cara meningkatkan daya saing beras lokal di pasar domestik. Melalui peningkatan daya saing, akan mendorong petani untuk bisa meningkatkan produksi berasnya. Pada titik inilah strategi pangan dibutuhkan. Dengan segala keterbatasan anggaran negara (APBN) pemerintah pusat seharusnya bisa lebih mendorong daerah untuk mau berusaha meningkatkan produksi berasnya. Tentunya dengan catatan bahwa makanan pokok daerah itu adalah nasi. Bahkan sebenarnya kalau mau, meski bukan makanan pokoknya, upaya peningkatan produksi beras juga dapat digunakan sebagai salah satu komoditas dalam perdagangan untuk tingkat regional.(Nugroho Pratomo/ Peneliti Inrise & Litbang Media Group).