Dimensi publik
Pemenuhan kebutuhan listrik oleh pihak swasta pada dasarnya menuntut efisiensi yang tinggi. Mulai di sektor pembangkit, transmisi maupun distribusi. Efisiensi ini diperlukan karena listrik adalah salah satu sektor publik yang cukup strategis. Karena itu pula, pelayanan listrik oleh swasta harus pula berangkat dari adanya perhatian kepada dimensi publik. Dimensi publik dimaksudkan adalah bagaimana menciptakan keberadaan listrik swasta sebagai sebuah instrumen untuk bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap konsumen.
Adalah menarik untuk memperhatikan hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Media Group tentang pelayanan listrik oleh PLN. Survei ini merupakan pengumpulan pendapat umum melalui telpon kepada masyarakat pada 6 kota besar di Indonesia yang mencakup 447 responden. Dari pertanyaan tentang kualitas pelayanan listrik oleh PLN di setiap kota menunjukan bahwa Di kota Surabaya dan Yogyakarta, penilaian buruk pelayanan PLN memang relatif masih kecil. Sementara di Jakarta, yang menilai buruk sudah mencapai 43,5% atau hampir separuhnya.
Hasil yang paling menarik sebenarnya terjadi pada kota Medan. Hampir semua atau tepatnya 92,9% responden memberikan penilaian yang buruk terhadap pelayanan PLN. Diikuti oleh Makassar, dimana yang memberikan penilaian buruk sudah sebesar 46%. Apa yang terjadi dengan dua kota besar ini sebenarnya merupakan cerminan dari fakta yang terjadi di lapangan, bahwa masyarakat di kota-kota tersebut secara rutin mengalami pemadaman listrik hampir setiap malamnya.
Monopoli
Berangkat dari hasil survei tersebut, kondisi seperti itu seharusnya dapat memberikan sebuah pertanda kepada kita, bahwa pelayanan jasa ketenagalistrikan sebagaimana berlaku sekarang, pada dasarnya telah gagal memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Karenanya, ada dua kebijakan mendasar dan kongkrit yang harus segera dilakukan pada saat yang bersamaan.
Pertama, perlunya penyegeraan revisi atas undang-undang ketenagalistrikan. Hal ini terutama terkait dengan pembatalan UU Nomor 20 tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2004 lalu. Ada tiga buah pasal dalam UU tersebut yang ditolak oleh pihak MK. Masing-masing ialah Pasal 16 tentang Pemisahan Usaha Penyediaan Listrik, Pasal 17 tentang Kompetisi Usaha Listrik, serta Pasal 68 tentang Peralihan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
Sebagai konsekuensinya, PT. PLN jelas selain akan kembali memonopoli pengusahaan listrik, yang terpenting lagi adalah soal penjualan langsung listrik ke tingkat konsumen. Sementara pada saat yang bersamaan, tidak ada pemecahan (unbundling) PLN serta berbagai usaha yang menyangkut kelistrikan di dalamnya. Dengan demikian, tidak ada kompetisi dalam industri kelistrikan.
Praktek monopoli tersebut pada dasarnya ditunjukan dari integrasi vertikal beberapa sektor di dalam ketenagalistrikan. Mulai dari sektor pembangkit, sistem operator, transmisi, distribusi dan agen penjualan. Tenaga listrik yang sekarang dihasilkan oleh beberapa pembangkit swasta, pada akhirnya juga akan dibeli oleh PLN sebelum dijual lagi kepada konsumen.
Pembelian listrik oleh PLN dari pihak swasta pada dasarnya sangat tergantung pada tarif dasar listrik (TDL). Penggunaan TDL sebagai acuan harga beli ke pihak swasta juga akan menimbulkan akibat tidak adanya persaingan yang sehat diantara para pembangkit listrik swasta untuk mampu menghasilkan listrik yang murah. Sebaliknya, harga dihasilkan dari sebuah kesepakatan (baca: lobby). Itu artinya, kebijakan liberalisasi setengah hati seperti ini, justru hanya akan menimbulkan ruang baru bagi distorsi harga listrik swasta.
Pada saat yang bersamaan, akan ada pemberian peran yang lebih besar kepada PLN dalam penyediaan tenaga listrik dari sektor hulu hingga hilir. Dimana kondisi tersebut sangat memungkinkan terjadinya pengabaian aspek kemampuan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Hal ini sendiri terutama terkait dengan pelayanan terhadap konsumen.
Salah satu akibat yang paling dirasakan oleh konsumen adalah ketiadaan alternatif penyalur jasa layanan listrik. Padahal jika melalui penghapusan hak monopoli PLN, maka pihak konsumen akan lebih banyak memiliki pilihan alternatif mau kemana ia mendapatkan jasa berlangganan listrik. Jika hal seperti ini bisa terlaksana, tentunya hal ini secara bersamaan juga akan mendorong terciptanya iklim kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Satu hal yang penting dari berbagai argumentasi di atas adalah pembatalan UU Ketenagalistrikan oleh MK sebagai hasil intepretasi konstitusi mengenai pasal-pasal mengenai sektor-sektor yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, pada akhirnya hanya akan bertolak belakang dengan semangat membangun iklim persaingan yang lebih kompetitif. Akibatnya, sekali lagi menempatkan pemerintah dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar. Sementara di sisi lain keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama yang juga harus dihadapi.
Argumentasi bahwa privatisasi sektor publik hanya akan merugikan masyarakat, hingga negara perlu menguasainya sebenarnya telah lemah ketika privatisasi mampu menjaga dimensi publik. Hasil survei persetujuan penjualan langsung listrik swasta ke konsumen, memperlihatkan bahwa sebenarnya bagi masyarakat tidak terlalu penting siapa yang menjadi penyedia jasa listrik. Sebaliknya, yang menjadi perhatian sekarang adalah bagiamana konsumen bisa menikmati listrik dengan harga yang paling realistis. Jadi, menjadi mendesak untuk mulai mempertimbangkan amandemen konstitusi atas pasal-pasal yang mengatur penguasaan negara atas sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kedua, sambil menunggu proses politiknya, maka dalam jangka pendek dan bersifat sementara, PLN harus segera menerapkan skema tarif baru kepada konsumen yang lebih berkeadilan, yaitu melalui pembedaan/ diskriminasi harga. Bersifat sementara karena, kebijakan diskriminasi harga pada dasarnya hanya optimal berlaku pada perusahaan monopoli. Prakteknya, ada dua jenis pembedaan yang dapat dilakukan.
Pertama ialah dengan memberlakukan pembedaan harga berdasarkan daerahnya. Pemberlakuan kebijakan pembedaan tarif listrik berdasarkan regional ini dilakukan dengan harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi geografisnya, sumber daya energi yang dimiliki daerah tersebut, jaringan serta tingkat pendapatan tiap-tiap daerah (PDRB). Sebab faktor-faktor inilah yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan energi listrik di daerah yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan sumber-sumber energi alternatif.
Kedua, pemberlakuan kebijakan pembedaan tarif listrik berdasarkan kelompok konsumennya. Dimana setiap konsumen juga memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam hal tingkat konsumsi energi listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat membedakan kelompok konsumen menurut jenis serta tingkat konsumsi listriknya. Semakin besar tingkat konsumsi listriknya, maka harga yang diberikan untuk setiap unitnya (Kwh) akan meningkat secara progresif. Melalui kedua pembedaan harga ini, maka diharapkan PLN mampu mengurangi beban anggaran subsidi yang selama ini diterima dari APBN. Sebaliknya, dengan menunda revisi UU Ketenaga listrikan dan penerapan skema tarif ini sama artinya dengan mengulang reformasi kebijakan ekonomi setengah hati, seperti pernah dilakukan Indonesia setelah berakhirnya kejayaan minyak di era 1980an. (Nugroho Pratomo, Peneliti Inrise & Litbang Media Group)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar