Senin, 09 Oktober 2006

DAYA SAING TEKSTIL INDONESIA: MENUNGGU GODOT?

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia 9 Oktober 2006

Beberapa waktu lalu, pemerintah yang diwakili oleh menteri perdagangan telah menandatangani sebuah nota kesepakatan (MOU) dengan pemerintah AS tentang peningkatan perdagangan produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Perjanjian seperti ini tentu menjadi sangat penting artinya bagi ekspor Indonesia.

Hal ini terutama terkait dengan munculnya persoalan seperti illegal transshipment atau penggelapan dokumen-dokumen resmi. Adanya praktek-praktek tersebut jelas sangat merugikan bagi Indonesia. Sebab itu menandakan bahwa selama ini telah terjadi ekspor fiktif untuk produk-produk TPT dari Indonesia. Karenanya pula menjadi tidak mustahil apabila peningkatan nilai ekspor yang selama ini terjadi adalah fiktif.

Ekspor TPT
Pada laporan ekspor bulanan yang dipublikasikan oleh BPS minggu lalu, menyebutkan bahwa salah satu komoditas ekspor yang mengalami penurunan nilainya di bulan Agustus 2006 dibandingkan Juli adalah pakaian jadi bukan rajutan (HS 62). Nilai ekspor komoditas ini turun sebesar US$ 18,3 juta dibanding nilai ekspor bulan Juli yang mencapai US$ 324,9 juta. Secara keseluruhan BPS juga mencatat bahwa untuk periode Januari-Agustus 2006 nilai ekspor komoditas ini mencapai US$ 2,3 miliar.

Meski masih lebih besar dibandingkan periode yang sama di tahun 2005 yang hanya sebesar US$ 2 miliar, namun penurunan tersebut bukannya tanpa arti. Semenjak menjadi bagian dari organisasi perdagangan dunia (WTO), ekspor produk-produk TPT China telah menyerbu pasar seluruh dunia. Sampai-sampai negara seperti AS sekalipun menjadi kewalahan. Akibatnya meski sistem kuota telah berakhir, namun pemerintah AS sekarang menerapkan kebijakan safeguard, antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) untuk TPT pada kategori tertentu dari beberapa negara. Dimana salah satunya adalah China. Berbagai kebijakan proteksionis seperti inilah yang ternyata kemudian berimbas kepada ekspor TPT Indonesia. Termasuk pula adanya penggunaan dokumen surat keterangan asal (SKA) dari Indonesia oleh para pengusaha China.

Melihat data persaingan perdagangan TPT yang ada, kondisi Indonesia memang sangat menyedihkan. Dibandingkan dengan China, data COMTRADE menunjukan bahwa, nilai ekspor seluruh produk TPT Indonesia hingga tahun 2005 ke dunia memang tidak lebih dari 10 persen dari total nilai ekspor TPT China yang hanya ditujukan ke AS. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan total ekspor TPT China ke seluruh dunia, kondisinya tentu akan lebih mengenaskan lagi. Kalau ternyata data ekspor illegal terhitung pula di dalamnya, maka itu artinya secara riil nilai ekspor TPT Indonesia tentu akan lebih kecil lagi.

Dalam soal daya saing, produk-produk TPT China sekarang memang jauh lebih kompetitif. Hasil perhitungan Revealed Comparative Advantadge (RCA) yang dilakukan oleh Institute Riset Sosial dan Ekonomi (Inrise) dan Litbang Media Group menunjukan bahwa di tahun 2005 dari 14 kelompok komoditas tekstil yang ada, hanya pada 5 kelompok komoditas dimana produk-produk Indonesia masih kompetitif. Kelima produk tersebut ialah katun, kawat (filaments) buatan, bahan baku serat buatan, pakaian jadi hasil rajutan serta non rajutan. Apabila dibandingkan dengan produk-produk China, hampir seluruh produknya sangat kompetitif. Hanya pada kelompok pengganjal halus dan bulu kempa (HS 56), produk China tidak kompetitif.

Persoalan domestik
Rendahnya daya saing produk-produk Indonesia saat ini, tentunya tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh industri ini di dalam negeri. Sebaliknya, tingkat daya saing tinggi dari produk-produki China, menunjukan bagaimana negeri tersebut mampu mengembangkan industri TPT domestiknya selama beberapa tahun terakhir. Meski terasa klasik, namun apa yang terjadi pada daya saing produk-produk TPT Indonesia tersebut, pada akhirnya juga akan mengembalikan kita pada kebijakan pengembangan industri serta investasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Ada banyak aspek yang sebenarnya menjadi persoalan dalam pengembangan industri TPT nasional. Pertama, mengenai praktik-praktek penyelundupan. Sudah sejak lama produk TPT ini menjadi salah satu produk yang rawan dari tindakan penyelundupan. Bahkan seperti diberitakan Media Indonesia (7/9) lalu, saat ini 59% pasar sudah dikuasai impor TPT ilegal. Dari sisi produsen, aksi-aksi penyelundupan ini jelas akan merusak pasar domestik yang telah ada sebelumnya. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah, bahwa salah satu hal yang juga menyebabkan terjadinya penyelundupan ini ialah berkembangnya factory outlet (FO) di berbagai kota. Selain mengakibatkan harga eceran pakaian jadi menjadi lebih murah, keberadaan FO ini bisa menjadi tempat legal bagi masuknya pakaian-pakaian impor ilegal.

Sementara pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai bahwa masalah utama dari berkembangnya tindakan penyelundupan adalah tidak adanya ketegasan hukum dari pemerintah. Pihak API mencontohkan, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendengar atau melihat importir TPT ilegal yang dikenakan hukuman.

Kedua, adalah soal ekonomi biaya tinggi. Persoalan ini menyangkut berbagai hal termasuk di dalamnya adalah keberadaan perda-perda yang menghambat investasi serta berbagai bentuk pungutan liar. Terutama dalam soal perizinan. Padahal pada saat yang bersamaan, para pengusaha TPT domestik ini juga dihadapkan pada berbagai persoalan internal seperti mesin yang sudah tua dan tak lagi kompetitif serta masalah perburuhan.

Ketiga, permodalan. Pada dasarnya keinginan para pengusaha untuk bisa mendapatkan insentif dari pemerintah agar dapat kembali merevitalisasi kondisi permesinan tekstil, bukannya tidak mendapat respon. Pemerintah melalui Departemen Perindustrian secara resmi telah meminta dukungan dari International Finance Corporation (IFC) untuk mau memberikan dukungan bagi restrukturisasi sektor perindustrian di Indonesia, dimana salah satunya adalah industri tekstil. Meski IFC sendiri menyatakan baru akan dapat memberikan bantuannya pada tahun 2007, namun pada dasarnya dukungan tersebut dapat menjadi sebuah harapan tersendiri bagi pemulihan kembali industri tekstil.

Keempat, produktivitas buruh dan mesin. Dalam soal perburuhan memang harus diakui, bahwa hingga saat ini Indonesia masih saja dihadapkan pada kondisi yang dilematis. Di satu sisi UU Ketenagakerjaan yang ada sekarang lebih banyak dinilai merugikan pengusaha. Akibatnya banyak dari pengusaha TPT yang harus berpikir ulang untuk mengembangkan investasinya. Namun di sisi lain, bagaimapun pemerintah juga dituntut harus dapat menjamin kesejahteraan para buruh. Karenanya tawaran ketersediaan buruh murah kepada para pengusaha memang tidak bisa lagi dijadikan keunggulan berinvestasi di Indonesia.

Jika dibandingkan kembali dengan China persoalan produktivitas buruh dan mesin menjadikan mereka mampu menjual produk-produknya. Dengan rata-rata upah sekitar US$ 85 per bulan, seorang buruh tekstil di Indonesia jam kerja hanya sebear 40 jam per minggu. Padahal di China dengan upah hanya sebesar US$ 73 per bulan, setiap buruh mampu bekerja hingga 48 jam per minggunya. Selain itu, China secara umum juga tidak punya masalah ketenagakerjaan. Begitu pula dengan mesin yang tua mengakibatkan kemampuan produksinya lebih rendah dibandingkan mesin modern yang banyak digunakan di China.

Berbagai aspek ini tentunya menjadi persoalan sekaligus tantangan tersendiri bagi industri tekstil di Indonesia. Keinginan untuk meningkatkan serta mengembalikan daya saing produk-produk tekstil tentu bukan sesuatu yang mustahil. Asalkan ada tindakan kongkrit yang sudah mulai dilakukan sejak sekarang. Sebab kalau tidak, juga bukan sesuatu yang mustahil pula apabila ketiadaan tindakan kongkrit tersebut justru mengakibatkan berlanjutnya penurunan tingkat daya saing TPT Indonesia di masa-masa yang akan datang. (Nugroho Pratomo, Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Tidak ada komentar: