Senin, 28 Mei 2007

TERSESAT DIANTARA DAERAH BARU

Tinjauan Ekonomi Media Indonesia; 28 Mei 2007

Meski telah berlangsung sekian lama, nampaknya masih banyak pula persoalan yang melilit pelaksanan otonomi daerah di Indonesia. Memasuki tahun ke tujuh pelaksanaan otonomi daerah, persoalan keberadaan berbagai peraturan daerah (perda) yang menyangkut restribusi dan pungutan daerah kini kembali menemuka.

Pasalnya, selain masih banyak pihak pemda yang tidak melaporkan perda-perda tersebut, ternyata hasil evaluasi sementara yang telah dilakukan sampai pertengahan Mei 2007 ini dari 9634 perda yang telah diterima, sekitar 10% atau 963 perda dinyatakan batal. Benarkah hal ini sekali lagi menunjukan bahwa otonomi daerah telah tersesat di daerahnya sendiri?

Emosional politik

Pada awalnya, konsep otonomi daerah dimunculkan sebagai sebuah tawaran dalam kerangka mempertahankan bentuk negara kesatuan. Dengan konsep otonomi daerah tersebut diharapkan pemerintah daerah akan lebih bisa membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerahnya masing-masing. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi yang sebelumnya banyak terjadi, antara pusat dan daerah semakin mengecil.

Celakanya pada implementasinya, pelaksanaan otonomi daerah bagi sebagian kalangan elit lokal seringkali justru dilihat tidak lebih dari sebuah kesempatan untuk dapat menguasai akses-akses terhadap sumber daya ekonomi. Apalagi jika hal tersebut terkait dengan kepentingan bisnisnya. Akibatnya, pelaksanaan otonomi daerah seringkali justru hanya dijadikan sebagai sebuah instrumen bagi melampiaskan kekecewaan politik elit lokal terhadap kepentingan yang tidak bisa mereka dapatkan.

Kewenangan yang besar dari konsep otonomi daerah, ternyata di satu sisi juga memberikan peluang kepada pejabat pemerintahan daerah untuk bisa bertindak sewenang-wenang terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Munculnya berbagai kasus korupsi yang ada saat ini pada dasarnya merupakan bukti yang tidak bisa terbantahkan lagi tentang kerancuan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Sebagai contoh yang paling menarik adalah apa yang terjadi dengan Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini ditahan karena tuduhan beberapa kasus korupsi. Ada 4 kasus tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya, yaitu penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara sebesar Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis sebesar Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas senilai Rp 15 miliar.

Sebagai salah satu kabupaten yang terkaya di Indonesia, terjadinya kasus korupsi seperti ini, merupakan bukti bahwa tidak ada jaminan bahwa seorang kepala daerah yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraan sekalipun, akan terlepas dari tindak korupsi.

Apa yang sekarang banyak terjadi dalam sebagian proses pemekaran sebuah daerah adalah bukti yang paling nyata atas sikap emosional politik elit lokal. Banyak daerah yang mengalami pemekaran, kini justru menghadapi berbagai persoalan dalam pembiayaan pembangunan (fiscal gap) daerah tersebut.

Sebagai kelanjutan, maka upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemenuhan kebutuhan anggaran daerahnya menjadi alasan yang paling sering dipakai oleh elit lokal untuk bisa mengelurkan berbagai peraturan. Karenanya adalah hal yang tidak terlalu mengherankan apabila banyak pemerintah daerah seolah berlomba untuk melahirkan berbagai perda yang menyangkut soal pajak dan restribusi. Sebagai konsekuensinya, sekarang muncul masalah tentang keberadaan perda-perda yang tidak dilaporkan kepada pusat.

Dilihat dari sumber penerimaannya, maka PAD relatif masih merupakan yang terbesar dari keseluruhan penerimaan daerah. Dari 33 propinsi yang ada saat ini, maka dalam APBD 2006, kontribusi PAD terhadap keseluruhan penerimaan mencapai rata-rata sebesar 42%. Bahkan untuk propinsi Jawa Timur kontribusi PAD terhadap total penerimaan tahun 2006 mencapai 77% atau senilai Rp 3,5 triliun dari keseluruhan penerimaan sebesar Rp 4,5 triliun.

Namun pada saat yang bersamaan, juga tidak dipungkiri bahwa beberapa propinsi baru kontribusi PAD-nya masih terbilang sangat kecil. Pada tahun 2006, di Propinsi Maluku Utara kontribusi PAD terhadap total penerimaan hanya sebesar 8% atau Rp 32 juta. Sementara Propinsi Irian Jaya Barat kontribusinya lebih kecil lagi yaitu mencapai 4% atau Rp 18,6 juta(lihat tabel).

Adanya kesenjangan seperti inilah yang pada akhirnya mau tidak mau harus diikuti dengan keterlibatan dari pihak pemerintah pusat. Padahal dengan kondisi keuangan yang serba terbatas, yang terjadi justru memperlihatkan bahwa pemerintah pusat seringkali bertingkah bagaikan“malaikat kecil” yang selalu mencoba membantu daerah-daerah miskin. Akibatnya, pemekaran daerah saat ini hanyalah menambah beban bagi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah APBN. Padahal seharusnya, melalui otonomi daerah, pihak pemerintah pusat bisa lebih selektif dalam hal anggaran.

Problem DAU

Kalau kini muncul ide tentang pemberian sanksi bagi para pemda yang terlambat menyerahkan perda-perda ataupun raperda dengan menunda pencairan dana DAU, maka sesungguhnya hal tersebut juga harus disikapi secara hati-hati. Karena pada dasarnya, pemberian sanksi semacam itu tidak bisa menyelesaikan masalah mendasar dari persoalan perda-perda liar tersebut. Sebaliknya, sanksi semacam itu bukan tidak mungkin hanya merugikan masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Berangkat dari pertimbangan seperti ini, tentunya adalah penting untuk mulai memikirkan apa yang harus menjadi prasyarat bagi pemekaran suatu daerah. Jika selama ini pemekaran daerah dilakukan dengan sebatas pada berbagai persyaratan administratif, maka di masa berikutnya adalah penting untuk menambahkan prayarat dalam pemekaran daerah, tentang sejauhmana sumber daya alam yang ada mampu dikelola oleh pemerintah daerah bersama masyarakat demi peningkatan kesejahteraan.

Hal ini menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mengurangi pembentukan daerah baru dengan tanpa mempertimbangkan berbagai masalah kemampuan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Prasyarat kemampuan semacam ini menjadi penting selain sebagai cara untuk menghadapi sikap “emosional politik”, dari sisi makro hal ini sekaligus pula sebagai upaya untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan APBN.

Terkait dengan efisiensi dan efektifitas inilah, sebenarnya adalah penting untuk segera menerapkan ide yang telah ada selama ini tentang penghapusan pemberian DAU bagi daerah-daerah yang memang telah relatif mapan secara ekonomi. Pemberian DAU yang berkelanjutan bagi daerah-daerah tersebut jelas adalah sebuah kebijakan yang berdampak sangat buruk. Sebab itu sama artinya dengan pemberian subsidi untuk BBM yang selama ini juga masih dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh kembali lagi dapat dilihat dari besaran DAU yang diterima oleh dua propinsi baru yaitu, Maluku Utara dan Irjabar. Pada tahun 2007 ini besaran DAU yang dialokasikan APBN untuk Maluku Utara mencapai Rp 370,7 milyar dan Rp 464,9 milyar untuk Irjabar. Jika dibandingkan dengan Sumatra Utara yang perekonomiannya relatif telah lebih baik, besaran DAU yang diterima daerah tersebut mencapai Rp 657,4 milyar.

Artinya, dari sini mungkin yang harus kita cermati lagi adalah bagaiamana sebenarnya definisi atas DAU antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi pemerintah daerah, nampaknya DAU adalah salah satu sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai semua kebutuhan daerah. Sementara bagi pusat DAU tidak lebih sebagai salah satu cara untuk menutup fiscal gap.

Terlepas dari perbedaan interpretasi diantara keduanya tentang DAU, satu hal yang pasti adalah, bahwa dengan kondisi seperti ini adalah daerah-daerah baru hasil pemekaran seperti kedua propinsi tersebut, jelas akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan pembangunan. Sementara pada saat yang bersamaan ada daerah yang seharusnya sudah bisa relatif lebih mandiri tapi masih tetap menerima DAU.

Situasi seperti ini jelas sekali lagi hanya akan merugikan dan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Sementara pada saat yang bersamaan, kelompok elit lokal adalah orang-orang yang kembali diuntungkan. Jika hal iini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu hari nanti, setiap orang kalah pilkada akan langsung mendirikan daerah baru. Kalau sudah begitu, jangan-jangan kita juga akan tersesat mencari dimana rumah kita diantara banyaknya daerah-daerah hasil pemekaran.(Nugroho Pratomo/ Peneliti Inrise & Litbang Media Group)

Tidak ada komentar: